Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Emak Penjual Onde-onde Memelas Nego Biaya Tilang di Bangkalan, Jaksa Senyum Sambil Sodorkan Denda

Emak Penjual Onde-onde Memelas Nego Biaya Tilang di Bangkalan, Jaksa Senyum Sambil Sodorkan Denda.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Sudarma Adi
SURYA/AHMAD FAISOL
Ibu muda penjual onde-onde (kanan) berupaya menego besaran denda tilang di hadapan petugas Kejaksaan Neger Bangkalan dalam Operasi Patuh Semeru 2019 yang digelar di Jalan A Yani, Selasa (10/9/2019) 

Emak Penjual Onde-onde Memelas Nego Biaya Tilang di Bangkalan, Jaksa Senyum Sambil Sodorkan Denda

TRIBUNMADURA.CO, BANGKALAN - Razia gabungan digelar Satlantas Polres Bangkalan bersama Dinas Perhubungan, Kejaksaan, Dinas Pendapatan, Jasa Marga hingga Polisi Militer dari Sub Denpom V/Brawijaya di Jalan A Yani Bangkalan, Selasa (10/9/2019).

Dalam razia di hari ke-13 Operasi Patuh Semeru 2019 itu juga digelar sidang di tempat. Beberapa tenda, meja, dan kursi dipasang di tepi jalan untuk para jaksa, hakim, satlantas, hingga meja dinas pendapatan.

Cara Beda Pria Pontianak Bawa Sabu 1 Kg Pakai Angkutan Umum di Bangkalan, Ditembak Saat Mau Kabur

Mertua Shock Polisi di Bangkalan Tewas Bunuh Diri Pakai Senpi, Pernah Wasiat Minta Dikubur di Bali

Seorang Polisi di Bangkalan Ditemukan Tewas di Belakang Kantor Polisi

Pada tenda jaksa dan hakim, nampak seorang perempuan memakai kaos lengan panjang berwarna hijau tua dipadu jilbab berwarna merah kombinasi bulatan warna putih menunggu giliran sidang.

Ia adalah pengendara roda dua. Nampaknya, ia sudah tahu tentang besaran denda tilang yang harus dibayar karena tidak memiliki SIM C.

Pada gilirannya, ia lantas berdiri dan berucap, "Rp 50 ribu ya Pak. Saya jualan onde-onde baru laku Rp 50 ribu," ungkapnya.

Mendengar hal itu, petugas dari kejaksaan hanya tersenyum dan menerangkan bahwa biaya denda pelanggaran SIM C sebesar Rp 80 ribu.

Lantas kemudian, perempuan yang diketahui bernama Ny Isnaidah pun membayar kontan dan berlalu dari tenda jaksa dan hakim.

Operasi Patuh Semeru 2019 digelar serentak terhitung mulai sejak Kamis (29/8/2019) hingga Selasa (11/9/2019).

KBO Lalu lintas Satlantas Polres Bangkalan Iptu Mansyur mengungkapkan, dalam gelar Sidang di Tempat dan Operasi Patuh Semeru 2019 hari ini tercatat sebanyak 70 tindakan tilang.

"Sebanyak 52 di antaranya melakukan sidang di tempat," ungkap Mansyur.

Ia menjelaskan, total tindakan tilang pada gelar Operasi Patuh Semeru yang akan berakhir besok, Rabu (11/9/2019) itu berjumlah 2.555 pelanggaran.

"Kendaraan roda dua mendominasi karena tidak membawa surat kendaraan dan tidak menggunakan helm," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Satlantas Polres Bangkalan fokus terhadap delapan jenis pelanggaran. Seperti tidak pakai helm, pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt, dan berkendara melebihi batas kecepatan.

Selain itu, pengemudi dalam kondisi mabuk, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, melawan arus, serta kendaraan yang menggunakan strobo atau lampu rotator.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved