Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kantor Bea Cukai Blitar Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 595 Juta

Sejumlah barang sitaan yang dimusnahkan, yaitu 813.957 batang rokok, 213 botol minuman keras, dan 28 botol liquid vapor.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
SURYA/SAMSUL HADI
Pegawai Bea Cukai, polisi dan TNI memusnahkan rokok ilegal di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Kelas II Blitar, Rabu (2/10/2019). 

TRIBUNJATIM.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar memusnahkan sejumlah barang sitaan selama tahun 2019, Rabu (2/10/2019).

Sejumlah barang sitaan yang dimusnahkan senilai Rp 595 juta.

Sejumlah barang sitaan yang dimusnahkan, yaitu 813.957 batang rokok ilegal, 213 botol minuman keras, dan 28 botol liquid vapor.

Sedangkan nilai kerugian negara dari sejumlah barang yang disita itu mencapai Rp 309 juta.

"Barang sitaan yang kami musnahkan itu hasil penindakan selama 2019 ini. Kami sudah menindak 108 kali hingga Oktober 2019 ini," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, M Arif Setijo Noegroho.

Tujuh Pelajar Asal Papua yang Sekolah di Kota Blitar Pulang ke Kampung Halaman

Serunya Warga Ikut Ritual Tiban Blitar, Minta Hujan Lewat Tanding Adu Tangkas Cambuk Selama 20 Hari

Pemusnahan sejumlah barang sitaan itu dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Kelas II Blitar.

Sejumlah rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan miras dan liquid dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan kendaraan berat.

M Arif Setijo Noegroho mengatakan, Kantor Bea Cukai juga menindak sales rokok ilegal pada tahun 2019 ini.

Ada dua sales rokok ilegal yang ditindak. Satu dari dua sales yang ditindak sudah dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun dua bulan dan denda Rp 25 juta.

"Satu kasus lagi masih dalam proses," katanya.

Cegah Gesekan Antar Pendekar, Polres Tulungagung akan Aktifkan Kembali Satgas Perguruan Pencak Silat

Polres Tulungagung Terima Pengaduan Dugaan Korupsi Pengurukan Lapangan Desa Ngantru

Dikatakannya, saat ini terjadi penurunan peredaran rokok ilegal. Dari tahun lalu 13 persen sekarang turun menjadi sembilan persen.

Dia menargetkan peredaran rokok ilegal turun menjadi empat persen pada tahun depan (2020).

"Kami akan menggencarkan operasi untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kami. Wilayah kami meliputi Kota/Kabupaten Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek," katanya. (Samsul Hadi)

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved