Polres Tulungagung Terima Pengaduan Dugaan Korupsi Pengurukan Lapangan Desa Ngantru
Warga Desa/Kecamatan Ngantru mengadukan dugaan korupsi proyek pengurukan lapangan desa setempat yang diduga telah dimark-up hingga Rp 180 Juta
Penulis: David Yohanes | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Warga Desa/Kecamatan Ngantru mengadukan dugaan korupsi proyek pengurukan lapangan desa setempat.
Proyek tahun 2018 ini dibiayai dari Dana Desa (DD) yang diduga sudah dimark up senilai Rp 500 juta.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi, membenarkan aduan itu.
“Surat aduan itu masuk April 2019. Tapi saya baru monitor karena masih baru menjabat,” terang Hendi, Senin (30/9/2019).
(Korupsi Uang Portal Gempol: Polres Pasuruan Perkirakan Kerugian Sampai Rp 180 Juta)
Menurut AKP Hendi Septiadi, pihaknya baru akan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Termasuk mencari data-data pendukung, serta mengonfirmasi instandi yang terkait proyek ini.
Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan mengagendakan turun ke lapangan.
“Untuk rencana turun ke lapangan, masih menyiapkan administrasi,” pungkas Hendi.
Sebelumnya warga Desa/Kecamatan Ngantru mengungkapkan modus “markup” dalam pengurukan lapangan desa ini.
Harga setiap rit tanah uruk yang seharusnya hanya Rp 190.000, dinaikkan menjadi Rp 290.000 per rit.
Dengan total tanah urukan sebanyak 1.650 rit, maka biaya yang dibutuhkan Rp 313,5 juta.
Namun karena diduga dimark up biaya yang dibutuhkan menjadi Rp 478,5 Juta.
(Polres Pasuruan Bidik Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Uang Portal di Desa Wonosunyo Gempol)
Jumlah ini belum ditambah biaya untuk meratakan tanah dan pemadatan, sehingga pas sebesar Rp 500 juta.
Dengan demikian ada dugaan selisih biaya senilai Rp 180 juta lebih.
Reporter: Surya/David Yohanes
(Terjerat Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Ruang Kelas Belajar, Mantan Kadisdik Sampang Ditahan)