Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejari Surabaya Siap Sidangkan Henry J Gunawan Atas Kasus Dugaan Keterangan Palsu

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk menyidangkan kasus keterangan palsu

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Henry J Gunawan setelah jalani tahap II di Kejari Surabaya, Kamis, (19/9/2019) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk menyidangkan kasus dugaan memberikan keterangan palsu pada akta otentik, yang menjerat Henry J. Gunawan bersama istrinya. 

“Kami siap sesuai penetapan sidang,” ujar Fariman, Rabu, (3/10/2019). 

Menurut Fariman,  Henry diperkarakan atas dasar masalah hutang piutang dengan Iriyanto. Nilainya mencapai Rp 17 miliar.

Saat melakukan pinjaman kepada Teguh, kata Fariman, Henry mengaku sudah menikah dengan Inneke dan tercatat pada catatan sipil. Namun, setelah ditelusuri pihak Iriyanto, Henry menikah pada tahun berikutnya.

Besok, Tak Ada Pengamanan Khusus Bagi Henry J Gunawan bersama Istrinya

Profil-Biodata Puan Maharani, Putri Megawati Soekarnoputri Jadi Ketua DPR RI Perempuan Pertama

Mulan Jameela Dilantik Jadi Anggota DPR, Deretan Pendukung Hadir, Foto Anak Dikomentari Umi Pipik

Ketika menjalani proses hukum di penyidik Polrestabes Surabaya, Henry dan istrinya tidak ditahan. Namun ketika dilimpahkan ke penuntut umum, dalam status pelimpahan tahap dua, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Surabaya.

"Kami lakukan penahanan karena khawatir tersangka melarikan diri. Apalagi sebelumnya pernah mangkir dua kali untuk menjalani proses pelimpahan tahap dua," tambahnya. 

Selain itu, lanjut dia, penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, penahanan ini juga bertujuan mempermudah proses pemberkasan perkara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved