Kejari Surabaya Siap Sidangkan Henry J Gunawan Atas Kasus Dugaan Keterangan Palsu
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk menyidangkan kasus keterangan palsu
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk menyidangkan kasus dugaan memberikan keterangan palsu pada akta otentik, yang menjerat Henry J. Gunawan bersama istrinya.
“Kami siap sesuai penetapan sidang,” ujar Fariman, Rabu, (3/10/2019).
Menurut Fariman, Henry diperkarakan atas dasar masalah hutang piutang dengan Iriyanto. Nilainya mencapai Rp 17 miliar.
Saat melakukan pinjaman kepada Teguh, kata Fariman, Henry mengaku sudah menikah dengan Inneke dan tercatat pada catatan sipil. Namun, setelah ditelusuri pihak Iriyanto, Henry menikah pada tahun berikutnya.
• Besok, Tak Ada Pengamanan Khusus Bagi Henry J Gunawan bersama Istrinya
• Profil-Biodata Puan Maharani, Putri Megawati Soekarnoputri Jadi Ketua DPR RI Perempuan Pertama
• Mulan Jameela Dilantik Jadi Anggota DPR, Deretan Pendukung Hadir, Foto Anak Dikomentari Umi Pipik
Ketika menjalani proses hukum di penyidik Polrestabes Surabaya, Henry dan istrinya tidak ditahan. Namun ketika dilimpahkan ke penuntut umum, dalam status pelimpahan tahap dua, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Surabaya.
"Kami lakukan penahanan karena khawatir tersangka melarikan diri. Apalagi sebelumnya pernah mangkir dua kali untuk menjalani proses pelimpahan tahap dua," tambahnya.
Selain itu, lanjut dia, penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, penahanan ini juga bertujuan mempermudah proses pemberkasan perkara.