Breaking News

Jalani Sidang Perdana Keterangan Palsu Akta Otentik, Henry J Gunawan & Istri Lepas Rompi Tahanan

Jalani Sidang Perdana Keterangan Palsu Akta Otentik di PN Surabaya, Henry J Gunawan & Istri Lepas Rompi Tahanan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Henry J. Gunawan dan Istrinya saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (3/10/2019). 

Jalani Sidang Perdana Keterangan Palsu Akta Otentik, Henry J Gunawan & Istri Lepas Rompi Tahanan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Henry J Gunawan ditemani istrinya Iuneke Anggraini kali ini duduk bersama di kursi Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka diadili atas kasus dugaan keterangan palsu akta otentik

Mereka yang awalnya kenakan rompi merah bertuliskan tahanan tetiba saat sidang keduanya menanggalkan rompi tersebut. 

Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim Dwi Purwadi tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari Surabaya membacakan surat dakwaan untuk Henry sebagai terdakwa I dan Iuneke Anggraini terdakwa II.

Kejari Surabaya Siap Sidangkan Henry J Gunawan Soal Kasus Dugaan Keterangan Palsu Akta Otentik

Besok, Tak Ada Pengamanan Khusus Bagi Henry J Gunawan bersama Istrinya

Henry J Gunawan Bos Properti PT GBP Ditahan Kejari Surabaya, Diperkarakan Soal Utang-Piutang Rp 17 M

Dijelaskan Jaksa Ali, Perkara dimulai dari pembuatan 2 akte yakni  perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee antara PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry Jocosity Gunawan sebagai penerima hutang sebesar Rp 17.325.000.000 (Tujuh Belas Miliar, Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 juli 2010 lalu dihadiri juga oleh Iuneke Anggraini.

Dalam kedua akta tersebut Henry Jocosity Gunawan menyatakan mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama Iuneke Anggraini, keduanya sebagai suami istri menjamin akan membayar hutang tersebut, bahkan Iuneke pun ikut bertanda tangan di hadapan notaris saat itu.

Belakangan terungkap bahwa perkawinan antara Henry Jocosity Gunawan dengan Iuneke Anggraeni baru menikah pada tanggal 8 November 2011 dan dilangsungkan di Vihara Buddhayana Surabaya dan dicatat di dispendukcapil pada 9 November 2011.

"Bahwa terdakwa I, Henry Jocosity Gunawan dan terdakwa II, Iuneke Anggraini pada tanggal 6 Juli 2010 bertempat di Kantor Notaris Atika Ashiblie, SH melakukan dan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah olah keterangannya sesuai dengan kebenaran," terang JPU Ali Prakoso saat membacakan surat dakwaannya, Kamis, (3/10/2019). 

Berdasarkan peristiwa tersebut, Jaksa mendakwa Pasutri ini melanggar Pasal Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Atas dakwaan tersebut, Henry dan Iuneke mengaku akan mengajukan eksepsi.

"Saya serahkan ke penasehat hukum," ucap Henry. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved