Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kevin Akhirnya Bisa Senyum Setelah Selingkuhan Istrinya Dipaksa Hakim Bayar Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Kevin Howard akhirnya mendapatkan ganti rugi Rp 10 miliar setelah selingkuhan istrinya dinyatakan bersalah sebagai perusak perkawinannya.

Editor: Adi Sasono
SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI PERSELINGKUHAN DAN CERAI 

Kuasa hukum Kevin Howard, Cindy Mills, sudah berpengalaman dalam menangani gugatan perceraian.

Pada 2010, salah satu kliennya memenangkan ganti rugi 5,9 juta dollar AS, atau Rp 83,3 miliar.

Pada tahun itu, pengadilan di Carolina Utara mengganjar 9 juta dollar AS, atau Rp 127,1 miliar, setelah seorang perempuan menuduh selingkuhan suaminya menjadi penyebab gagalnya pernikahan mereka.

Berdasarkan Firma Hukum Vavonese, sebanyak 200 kasus "alienasi kasih sayang" didaftarkan setiap tahunnya di Carolina Utara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pria AS Menang Gugatan atas Selingkuhan Sang Istri Rp 10 Miliar

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved