Mbak Susi Tak Ikut Ajukan Praperadilan Laiknya Tersangka SA di Kasus Papua: Pasal Sangkaan Beda
Mbak Susi Tak Ikut Ajukan Praperadilan Laiknya Tersangka SA di Kasus Papua: Pasal Sangkaan Beda.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Mbak Susi Tak Ikut Ajukan Praperadilan Laiknya Tersangka SA di Kasus Papua: Pasal Sangkaan Beda
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sahid Kuasa hukum tersangka ujaran kebencian dalam kasus insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti atau Mbak Susi menyebutkan pihaknya tak ajukan praperadilan layaknya tersangka yang lain SA.
Menurutnya, kasus yang dialami oleh kliennya berbeda dengan tersangka yang kini sedang menempuh jalur praperadilan.
"Kalau praperadilan si SA ini beda, karena beda kasus dan pasalnya juga berbeda, pasal sangkaannya juga beda," kata Sahid, Selasa, (8/10/2019).
• Susi Tersangka Kasus Asrama Papua Ajukan Penangguhan, Kuasa Hukum: Klien Masih Dibutuhkan Keluarga
• Pakai Baju Tahanan, Mbak Susi & Samsul Arifin Resmi Ditahan di Mapolda Jatim, Dijerat 2 Kasus Beda
• Susi Tersangka Kasus Asrama Papua Ditahan, Kuasa Hukum Kecewa, Penyidik Disebut Langgar Fakta Hukum
Dalam pertimbangannya, Sahid menambahkan telah menganalisa bersama tim dan sepakat untuk tidak ajukan praperadilan.
"Kalau Bu susi kan pasal 45a atau pasal 28. Sedangkan SA pasal masalah ras yang dituduhkan, jadi berbeda," imbuhnya.
Ia lebih memilih dilanjutkan ke persidangan saja, oleh sebab itu kini pihaknya tengah mempersiapkan semuanya.
Adapun pasal yang disangkakan SA yaitu Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). lalu, Pasal 160 KUHP dan Pasal 16 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sedangkan Susi dijerat pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.