Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kompak Edarkan Sabu, Dua Pria Sampang Ini Dibekuk Polisi di Rumahnya Saat Tunggu Pembeli

Kompak Edarkan Sabu, Dua Pria Sampang Ini Dibekuk Polisi di Rumahnya Saat Tunggu Pembeli.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Pelaku saat berada di Polres Sampang, Jalan Jamaluddin Kecamatan/Kabupaten Sampang, Rabu (9/10/2019) 

Kompak Edarkan Sabu, Dua Pria Sampang Ini Dibekuk Polisi di Rumahnya Saat Tunggu Pembeli

TRIBUNMADURA.CO, SAMPANG - Bergerak sebagai tim untuk mengedarkan sabu-sabu, dua warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang dibekuk Satresnarkoba Polres Sampang.

Dua pria yang menjadi tersangka tersebut adalah Agus Hermanto warga Desa Bunten Barat dan Sutari warga Desa Pao Pale Laok Kecamatan Ketapang.

3 Pria Kediri Tancap Gas Saat Berpapasan Polisi Sampang, Dibekuk Seusai Buang Sobekan Tisu ke Jalan

Lagi, Enam Orang Warga Sampang Dipulangkan dari Wamena Papua

Upgrade Ruang Terbuka Hijau, Pemkab Sampang Bikin Air Mancur Seperti di Balai Kota Surabaya

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan bahwa kedua pelaku itu berhasil ditangkap saat berada dirumah salah satu tersangka (8/10/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Saat melakukan penggeledahan kami menemukan dua plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal putih, dengan berat sekitar 0,75 gram " ujarnya.

Tidak hanya itu, setelah melakukan penggeledahan lebih dalam pihaknya kembali menemukan satu plastik bening yang berisi sabu dengan berat sekitar 1,91 gram.

"Kami juga menemukan timbangan elektrik," ungkapnya.

Sementara ditempat yang sama, KBO Satnarkoba Polres Sampang, Ipda Edi Eko Purnomo menjelaskan dari kedua tersangka itu merupakan pengedar dan kurir.

"Mereka kami tangkap dirumahnya Sutari saat menunggu pembeli," jelasnya.

"Jadi keduanya bekerja sama, yang satu pemilik dan yang satunya mengantarkan," imbuh dia.

Sedangkan pasal yang dikenakan merupakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 1 M dan denda paling banyak 10 M," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved