Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Merokok Saat Berkendara Bisa Diancam Denda Rp 750 Ribu, Ini Pasalnya

Fenomena merokok saat berkendara menjadi perdebatan sejumlah pihak. Fenomena merokok saat berkendara menjadi perdebatan sejumlah pihak.

Tribunnews.com
ilustrasi merokok saat berkendara 

TRIBUNJATIM.COM – Fenomena merokok saat berkendara menjadi perdebatan sejumlah pihak.

Fenomena merokok saat berkendara menjadi perdebatan sejumlah pihak. Videonya bahkan jadi viral di media sosial.

Saat berada di jalan raya, kita sering melihat pengendara sepeda motor melaju sembari mengisap sebatang rokok.

Tidak hanya pengendara sepeda motor, terkadang, pengendara mobil juga melakukan hal yang sama dari dalam kendaraannya dengan kondisi kaca terbuka.

Hal ini tentu membahayakan bagi keselamatan si pengendara itu sendiri, karena fokusnya akan terbagi.

(Jangan Abaikan Surat Denda Tilang Elektronik, Kendaraanmu Otomatis Bodong Meski Ada STNK)

Namun, ada yang penting untuk diperhatikan daripada itu.

Merokok sambil berkendara dapat membahayakan orang di sekitar yang juga sama-sama tengah berkendara.

Puntung rokok yang masih mengandung bara api, sangat mudah terbang terhempas angin dan masuk ke dalam mata pengguna jalan lain.

Ini tentu sangat merugikan, karena bukan tidak mungkin pengendara yang menjadi korban mengalami gangguan kesehatan pada matanya, akibat abu rokok panas yang ia dapat dari pengendara di depannya.

Salah satu kejadiannya sempat direkam oleh masyarakat dan tersebar di media sosial, salah satunya akun Instagram @ndorobeii.

Dua orang lelaki pengendara motor terlibat adu mulut di tepi jalan setelah salah satu di antaranya terkena percikan api dari puntung rokok yang berasal dari pengendara yang lain.

(Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya Sebut Layanan Delivery Tilang Meningkat, Ada 500 Pesanan Sehari)

Namun, saat diberi tahu untuk tidak merokok sambil berkendara, pelaku justru mengeluarkan kalimat dengan nada tinggi.

Ia menanyakan adakah aturan yang melarangnya untuk merokok sambil mengendarai sepeda motor, atau adakah undang-undangnya?

Bila ditanyai seperti ini, kamu bisa menjawab tegas 'ada'.

Ya, merokok saat berkendara bisa terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu.

Ancaman ini mengacu pada Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Merokok, menjadi salah satu kegiatan yang dimaksud tidak wajar dan mengakibatkan gangguan konsentrasi.

Larangan ini kemudian dipertegas dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No 12 tahun 2019 pada pasal 6C.

“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Pengendara Adu Mulut Akibat Rokok, Ini Ancaman Hukum Merokok saat Berkendara",
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Resa Eka Ayu Sartika

(Kedapatan Tak Punya STNK, Pria Ini Bakar Sepeda Motornya Setelah Ditilang Polisi)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved