Keluhan Pemilk Travel Ada Surat Edaran Larang Angkut Penumpang di Abdulrachman Saleh, Sepi Orderan
Keluhan Pemilk Travel Ada Surat Edaran Larang Angkut Penumpang di Abdulrachman Saleh, Sepi Orderan.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Sudarma Adi
Keluhan Pemilk Travel Ada Surat Edaran Larang Angkut Penumpang di Abdulrachman Saleh, Sepi Orderan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Para pemilik usaha travel yang bergerak di bidang pariwisata mengeluhkan surat edaran dari Bandara Abdulrachman Saleh tentang larangan angkutan umum yang membawa atau mengangkut penumpang di bandara.
Isi surat tersebut berdasarkan perjanjian kerjasama antaran Pangkalan TNI Lanud Abdulrahman Saleh dengan UPT Bandara Abdulrachman Saleh tanggal 21 Desember 2018.
Yang berisi tentang pelayanan penumpang di bandara dan transportasi darat nomor 553/4405/113.6/2018.
• Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Kota Malang Akan Terjadi pada 14 Oktober 2019 Pukul 11:15 WIB
• 42 Anggota DPRD Kota Malang Jalani Tes Kesehatan, Tiga Dewan Absen
• 10 Tempat Makan Bakso Enak di Malang selain Bakso President yang Sudah Dikenal Wisatawan
Di mana angkutan umum seperti angkutan berbasis online, rent car, travel dan bus wisata ataupun jeep wisata dilarang mengangkut atau membawa penumpang di bandara.
Yang diperbolehkan ialah Taksi Garuda yang beroperasi di wilayan bandara.
Oleh karena itu, sejumlah pemilik usaha travel mengeluh atas surat edaran tersebut.
Seperti yang dialami oleh Rizki Tour and Travel kepada TribunJatim.com, Jumat (11/10).
Rizki mengaku, apabila aturan tersebut diterapkan, maka akan dapat merugikan wisatawan yang datang ke Kota Malang.
"Biasanya wisatawan ini meminta antar jemput di bandara. Nah kami langsung menghampirinya di sana," ucapnya.
Selain itu, apabila aturan tersebut memang diterapkan juga akan berdampak kepada sektor pariwisata di Malang Raya.
Rizki mengaku, dampak ini akan berimbas pada sepinya omset usaha travelnya.
"Pastinya Aturan ini membuat para wisatawan merasa takut untuk kembali memakai jasa kami," ujarnya.
Sementara itu, hal berbeda justru dirasakan oleh para pelaku usaha hotel di Kota Malang.
Seperti yang dirasakan oleh Ratna Dwi Rachmawati, General Manager, Hotel Aria Gajayana Kota Malang.
Menurutnya, dari pihak hotel tidak terlalu berdampak banyak atas aturan tersebut.
Dikarenakan, selama ini seperti di Hotel Aria Gajayana menggunakan kendaraan pribadi dalam menjemput atau mengantarkan penumpang ke bandara.
"Sejauh ini memang belum ada kendala yang kami rasakan. Tapi kalau untuk travel pasti akam berdampak," ujarnya.
Ratna menjelaskan, bahwa sebenarnya aturan ini pernah ada sekitar tiga sampai empat tahun lalu.
Hanya saja, pihaknya belum pernah merasakan dampak atas aturan itu.
"Memang aturan ini kan belum berlaku sepenuhnya. Tapi yang duku sepertinya belum dijalankan," terangnya.
Sementara itu Kapentak Lanud Abd Saleh Letkol Dodo Agusprio mengatakan, bahwa terkait surat edaran tersebut pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap para pelaku usaha di bidang pariwisata.
Rencananya, sosialisasi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Kami usahakan secepatnya untuk melakukan sosialisasi tersebut," tandasnya.