Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

OJK Beber Trik Identifikasi Fintech dan Investasi Ilegal, Pakai Kode 'Camilan' dan 'Double L'

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional IV memberikan catatan kepada masyarakat dalam berhubungan dengan perusahaan Financial Technologi

Surya/Sri Handi lestari
Kepala OJK Kantor Regional IV Jawa Timur, Heru Cahyono (tengah) bersama Direktur Pengawasan LJK 2 dan Manajemen Strategis OJK Regional 4 Jawa Timur, Mulyanto (kanan) saat menyampaikan materi tentang fintech dan waspada invetasi ilegal. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional IV memberikan catatan kepada masyarakat dalam berhubungan dengan perusahaan Financial Technologi (Fintech).

Kodenya yakni "Camilan" dan "Double L".

Direktur Pengawasan LJK 2 dan Manajemen Strategis OJK Regional 4 Jawa Timur, Mulyanto, menjelaskan perusahaan fintech resmi sebenarnya memang diperkenankan untuk mengakses perangkat handphone milik nasabah melalui aplikasinya.

"Tapi hanya terbatas pada 'Camilan', yaitu camera, microphone dan location," kata Mulyanto, dalam gathering media dan OJK Kantor Regional IV di Solo, Jumat (11/10/2019) malam.

(Gandeng STIE Perbanas Surabaya, OJK Sosialisasi Peraturan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan)

Artinya, Fintech tetap tidak diperkenankan mengakses data-data pribadi dari pengguna.

Peraturan yang telah ada sejak awal 2019 itu dibuat untuk melindungi pengguna fintech dari penyalahgunaan data pribadi untuk keperluan yang tidak bertanggung jawab.

Dia berharap masyarakat berhati-hati saat menginstal aplikasi fintech di perangkat selulernya.

"Jika aplikasi itu meminta izin untuk mengakses data di luar 'Camilan' besar kemungkinan merupakan fintech ilegal," jelas Mulyanto.

Selama ini banyak keluhan dari masyarakat yang sudah menggunakan fintech yang mengalami pelecehan penyebaran informasi pribadi terkait hutang yang tidak dibayarkan melalui perusahaan fintech.

(Sempat Tertunda, Fintech LinkAja Rencananya Akan Diluncurkan Habis Lebaran)

Selain 'Camilan', Kepala OJK Kantor Regional IV, Heru Cahyono, juga meminta masyarakat untuk mewaspadai perusahaan fintech maupun perusahaan investasi dengan kode 'double L'.

"Yaitu 'Legal dan Logis'. Di mana perusahaan investasi, mulai dari lembaga, produk dan agen penjual efek terdaftar di OJK," ungkap Heru.

Sedangkan logis artinya memberikan keuntungan dalam jangka waktu yang masuk akal.

Di mana nilai investasi yang diberikan, memiliki imbal balik yang sesuai baik secara jangka waktu maupun nilai hasil investasi.

Dalam kesempatan itu, Mulyanto menyebutkan, secara nasional, kerugian akibat fintech dan investasi ilegal mencapai Rp 10 triliun dalam 10 tahun terakhir.

"Kami belum ada catatan pasti per tahun, karena bila ada aduan kami langsung bekerjasama dengan Satgas Waspada Invetasi ilegal yang terdiri dari berbagai tim, dari OJK dan terkait, yang salah satunya adalah kepolisian," tandas Mulyanto.

Reporter: Surya/Sri Handi Lestari.

(Pemkot Surabaya Imbau Masyarakat Hati-Hati terhadap Fintech atau Pinjaman Online)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved