Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gandeng STIE Perbanas Surabaya, OJK Sosialisasi Peraturan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Gandeng STIE Perbanas Surabaya, OJK Sosialisasi Peraturan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FIKRI FIRMANSYAH
satu dari kanan) Yudi Sutarso selaku Ketua STIE Perbanas Surabaya dan Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 2 & Manajemen Strategis, Mulyanto (tiga dari kanan) saat di acara Sosialisasi Peraturan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan di Kampus Perbanas Surabaya. Kamis (12/9/2019). 

Gandeng STIE Perbanas Surabaya, OJK Sosialisasi Peraturan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - OJK sosialisasikan peraturan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan bersama STIE Perbanas Surabaya.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 2 dan Manajemen Strategis, Mulyanto mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK memiliki wewenang dan tugas untuk melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Kerja Sama dengan OJK Pemkab Jember Siapkan Transformasi Badan Kredit Desa Menjadi BPR atau LKM

Perbankan & BPR Torehkan Rekor Posistif Pertumbuhan Ekonomi Jatim, OJK Komitmen Kembangkan Investasi

Kepala OJK Sebut Investasi Jadi Penopang Utama Pertumbuhan Ekonomi Jatim, Perbankan BPR Termasuk

Bahkan, berdasarkan UU OJK tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 01/POJK.07/ 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Ketentuan Hukum di atas disusun dengan tujuan utama yaitu meningkatkan kepercayaan konsumen di setiap aktivitas dan kegiatan di sektor jasa keuangan.

"Dalam rangka menyebarluaskan aturan tersebut, maka kami menggandeng STIE Perbanas Surabaya untuk mensosialisasikan aturan tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan," kata Mulyanto, Kamis (12/9/2019).

Salah satu isi dalam Peraturan tersebut, Perlindungan Konsumen menerapkan sejumlah prinsip, di antaranya: (a) transparansi; (b) perlakuan yang adil; (c) keandalan; (d) kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen; dan (e) penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

"Perlindungan konsumen yang kami maksud, yakni perlindungan terhadap Konsumen dengan cakupan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan," ujarnya

"Adapun untuk pelaku usaha jasa keuangannya, meliputi: Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah," tambahnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved