Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Suami di Blitar Ajak Istrinya yang Hamil 6 Bulan Mencuri Motor, Kini Harus Mendekam di Tahanan

Pasangan suami istri (pasutri), Sultonu Qoirudin (22) dan Eni Endang Wijayanti (24), kompak mencuri sepeda motor di wilayah Udanawu, Kabupaten Blitar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Melia Luthfi Husnika
ISTIMEWA
Pasangan suami istri yang mencuri sepeda motor saat diamankan di Polsek Udanawu. 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pasangan suami istri (pasutri), Sultonu Qoirudin (22) dan Eni Endang Wijayanti (24), kompak mencuri sepeda motor di wilayah Udanawu, Kabupaten Blitar. Akibat perbuatannya, sekarang, keduanya harus mendekam di tahanan Polres Blitar Kota.

Sultonu dan Eni ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Udanawu, Sabtu (12/10/2019) malam. Keduanya ditangkap saat berkunjung ke rumah saudara Sultonu di Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

"Kedua pelaku merupakan suami istri, tapi menikah siri. Mereka tinggal berpindah-pindah menumpang di rumah saudaranya. Mereka kami tangkap saat berkunjung ke rumah saudaranya Sultonu di Gembongan Ponggok," kata Kapolsek Udanawu, AKP Eko Suryadi, Minggu (13/10/2019).

300 CCTV Bakal Dipasang di Sejumlah Titik Kota Blitar, Pintu Masuk Kampung hingga Tempat Keramaian

Eko mengatakan kedua pelaku ditahan di Mapolres Blitar Kota. Menurut Eko, istri Sultonu, Eni dalam kondisi hamil sekitar enam bulan.

Sultonu masih tercatat sebagai warga Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, sedangkan istrinya, Eni tercatat sebagai warga Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

"Pelaku mengajak istrinya yang sedang hamil untuk mencuri sepeda motor. Alasannya karena kepepet masalah ekonomi. Mereka kerja serabutan," katanya.

Eko menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada Rabu (2/10/2019).

Cara Unik Warga Blitar saat Gelar Salat Istisqa, Bawa Hewan Ternak Agar Ikut Berdoa Minta Hujan

Keduanya mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol AG 2247 QK milik Sutarji yang sedang diparkir di gudang pakan ternak di Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

"Korban baru melaporkan kejadian itu ke kami pada Kamis (10/10/2019). Kami segera melakukan penyelidikan kasus itu," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Eko, ada saksi yang melihat sepeda motor korban dikendarai kedua pelaku. Setelah mendapat ciri-ciri kedua pelaku, polisi segera melakukan penangkapan. Polisi menyanggong pelaku di rumah saudaranya di wilayah Ponggok.

"Kami sudah menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter Z dari pelaku. Sekarang kasusnya masih kami kembangkan," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved