Kontras Nilai Hukuman Mati Tak Sesuai HAM: Hak Hidup Tak Boleh Dikurangi oleh Manusia Lain
Kontras menilai penerapan hukuman mati (death penalty) tidak sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menilai penerapan hukuman mati (death penalty) tidak sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Prinsip HAM, mengutamakan nilai kemanusian di atas hukum positif apa pun.
“Hak hidup tak boleh dikurangi oleh manusia lain. Indonesia juga meratifikasi hak sipil politik PBB,” tutur Koordinator Kontras, Yati Andriyani, Selasa (15/10/2019).
Selain itu, ia mengatakan realitas hukum di Indonesia masih tidak netral dan cenderung korup. Saat proses penyidikan kata Yati, seorang pelaku kejahatan seringkali disiksa oleh polisi dan dipaksa mengaku.
• VIRAL TKW Malang Teriak-teriak sambil Komentar Negatif ke Pemprov di Bandara Juanda, Diduga Depresi
• Belum Penuhi Modal Inti Minimum Rp 3 M, Empat BPR di Malang Bakal Dimerger Jadi Dua BPR
“Kontras menemui persoalan dalam menerapkan hukuman mati. Mulai dari penyidikan, penyelidikan dan dakwaan,” kata dia.
Yati juga menyebut hukuman mati tidak efektif membuat pelaku kejatahan jera. Ia mencontohkan kejahatan terorisme yang terbukti tidak membuat pelakunya jera lantaran berkaitan dengan ideologi.
“Sama seperti narkotika. Itu kejahatan yang tidak bisa ditoleransi, tapi bukan hukuman mati solusinya,” ujarnya.
Dalam peringatan Hari Anti Hukuman Mati yang jatuh pada 10 Oktober lalu, Kontras mendesak pemerintah menghapus penerapan hukuman mati.