Belum Penuhi Modal Inti Minimum Rp 3 M, Empat BPR di Malang Bakal Dimerger Jadi Dua BPR

Belum Penuhi Modal Inti Minimum Rp 3 M, Empat BPR di Malang Bakal Dimerger Jadi Dua BPR.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, saat memberikan pemaparan pada acara Sosialisasi Penegenalan Fintech kepada Media Mitra OJK di Surabaya. 

Belum Penuhi Modal Inti Minimum Rp 3 M, Empat BPR di Malang Bakal Dimerger Jadi Dua BPR

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengusulkan penggabungan alias merger empat badan perkreditan rakyat (BPR) menjadi dua.

Penggabungan ini menyesuaikan aturan yang diterbitkan OJK pada Juni 2019 tentang konsolidasi dengan skema merger atau akuisisi BPR.

“Jadi empat ini akan gabung menjadi dua. Sedang kami usahakan,” ujar Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri, Selasa (15/10/2019).

OJK Sebut Pengaduan Dugaan Pelanggaran Fintech Naik 200 Persen di Malang, Warga Tidak Pernah Baca

OJK Beber Trik Identifikasi Fintech dan Investasi Ilegal, Pakai Kode Camilan dan Double L

Sutiaji Sambangi Petugas Damkar yang Luka Bakar Saat Berusaha Padamkan Api di Lahan Tebu Malang

Ia menambahkan empat BPR itu belum memenuhi kewajiban pemenuhan modal minimum sebesar Rp 3 Miliar. Dari total 75 BPR yang beroperasi di Malang, Sugiarto menyebut hanya empat BPR yang belum memenuhi persyaratan.

“Bulan ini kita proses merger 5 BPR menjadi 2 BPR. Awalnya ada 24 yang belum. Sekarang sisa hanya 4 BPR tadi itu,” ucapnya.

Sugiarto mengatakan OJK memberikan tenggat waktu hingga akhir tahun kepada BPR untuk mengikuti ketentuan tentang modal inti.

Jika tak kunjung memenuhi, ada sanksi tegas yang bakal diberikan diantaranya pembatasan operasi, pembekuan kegiatan usaha lain seperti penukaran valuta asing, hingga dilarang memperluas jaringan kantor.

“Intinya, ekspansi bisnis mereka akan dibatasi,” pungkas Sugiarto.

Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan aturan konsolidasi dengan skema merger atau akuisisi BPR per Juni 2019. Berdasarkan aturan itu, setiap BPR wajib memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 miliar dan Rp 6 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved