Bekuk Dua Bandar Judi Pilkades di Blitar, Polisi Sita Uang Tunai Rp 27,7 Juta
Tim Anti Judi Pilkades Polres Blitar Kota menangkap dua bandar judi dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Blitar, Selasa (15/10
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Tim Anti Judi Pilkades Polres Blitar Kota menangkap dua bandar judi dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Blitar, Selasa (15/10/2019).
Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 27,7 juta dari kedua pelaku.
Kedua bandar judi yang ditangkap, yaitu, Sugianto (71), warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung dan Ahsakul Kholiqin (42), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Keduanya ditangkap di sekitar tempat pemungutan suara (TPS) Pilkades di Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Pelaku atas nama Sugianto, sehari-hari dikenal sebagai bandar judi dadu.
"Keduanya kami tangkap di warung dekat TPS Pilkades di Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar kepada Tribunjatim.com, Rabu (16/10/2019).
Adewira mengatakan terungkapnya kasus judi Pilkades itu berawal dari informasi yang diterima Tim Anti Judi Pilkades yang dibentuk Polres Blitar Kota. Polisi mendapat informasi kedua pelaku sedang membicarakan perjudian Pilkades di sebuah warung.
• UPDATE Suami Bakar Istri di Surabaya, Lokasi Pelaku Terlacak, Permintaan Ibu Korban hingga Motifnya
• TERPOPULER: Penyebab Penyakit Raffi Diungkap Ustaz hingga Kabar Terbaru Rey Utami dan Pablo Benua
• Depan Rekan Artis, Anang Tolak Krisdayanti Bergabung di Asix, Singgung Masa Lalu Kan Gak Asix
Dari informasi itu, polisi mengawasi gerak-gerik kedua pelaku. Kedua pelaku sempat meninggalkan warung setelah membicarakan perjudian Pilkades. Tak lama kemudian, kedua pelaku kembali ke warung itu.
"Begitu mendapat informasi, anggota terus membuntuti kedua pelaku. Ternyata benar keduanya sedang taruhan Pilkades. Saat kedua pelaku kembali ke warung, anggota langsung menunjukkan surat penangkapan," ujar AKBP Adewira Negara Siregar kepada Tribunjatim.com.
Kedua pelaku tidak bisa mengelak saat polisi menangkapnya. Polisi menemukan barang bukti uang tunai Rp 27,7 juta dan selembar kertas kecil sebagai bukti perjudian dari pelaku. Polisi juga menyita ponsel milik pelaku.
"Modus perjudiannya, mereka memasang taruhan untuk dua dari empat calon kepala desa di Desa Sumberingin. Pelaku atas nama Sugianto sudah biasa berjudi, biasanya dia menjadi bandar judi dadu," katanya.
Polisi masih mengembangkan kasus perjudian dalam kegiatan Pilkades di Desa Sumberingin. Informasinya, perputaran uang taruhan dalam ajang Pilkades di Desa Sumberingin, itu mencapai Rp 80 juta. "Soal itu masih kami kembangkan," katanya.
Sekadar diketahui, Polres Blitar Kota ikut mengamankan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Blitar 2019. Ada 55 desa di enam kecamatan di Kabupaten Blitar yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota ikut menyelenggarakan Pilkades.
Polres Blitar Kota menerjunkan 774 personel untuk mengamankan pelaksanan Pilkades serentak 2019 di Kabupaten Blitar. Total ada 167 desa di 22 kecamatan di Kabupaten Blitar yang menyelenggarakan Pilkades serentak pada Selasa (15/10/2019).
Dari total itu, yang masuk wilayah hukuman Polres Blitar Kota ada 55 desa di enam kecamatan. Keenam kecamatan yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota, yaitu, Sanankulon, Srengat, Wonodadi, Udanawu, Ponggok, dan Nglegok.
Untuk Wonodadi, Srengat, dan Udanawu masing-masing 10 desa, Nglegok dan Sanankulon masing-masing delapan desa, dan Ponggok ada sembilan desa. (sha/Tribunjatim.com)