Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cemburunya Kakek Tahu Istri Siri Pulang dengan Pria Lain, Hajar Pakai Paving Berkali-kali Lalu Kabur

Cemburunya Kakek Tahu Istri Siri Pulang dengan Pria Lain, Hajar Pakai Paving Berkali-kali Lalu Kabur.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Anggota Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menunjukan tersangka Sauri (kemeja coklat) 

Cemburunya Kakek Tahu Istri Siri Pulang dengan Pria Lain, Hajar Pakai Paving Berkali-kali Lalu Kabur

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hanya karena cemburu lihat istri sirinya pulang dari desa bersama pria lain, Sauri Wayuh (63) warga Jalan Kaliurang Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang ini tega memukuli pakai paving SH (44) warga Jalan Tambak Wedi Tengah Gg. 6 No. 84A Surabaya.

Kejadian itu diawali cekcok mulut di antara pasangan ini di rumah Jalan Tambak Wedi Tengah Gg. 6 No. 84A Surabaya, Sabtu (5/10/2019) malam.

Aksi Tega Komplotan Curas di Jombang, Pura-pura Tanya Jalan Lalu Pukuli si Wanita & Gasak Ponselnya

Anak Calon Kepala Desa Terpilih di Gresik Pukuli Pendukung Rival Hingga Kepalanya Dijahit

Politisi PKB Pernah Dipukuli Oknum FPI pada Tahun 2008, Ini Kata yang Diucapkan Gus Dur Saat itu

Tak berselang lama, Sauri yang naik darah mengambil paving didepan rumah dan langsung memukulkannya pada SH hingga mengalami luka kepalanya.

"Keterangan korban berkali-kali dipukul. Pemicunya cemburu karena korban pulang dari Kediri bersama pria lain," kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Dimas Fery Anuraga, Rabu (16/10/2019).

Setelah puas memukul pasangannya, Sauri kemudian kabur membawa ponsel Oppo milik korban.

Tiga hari berselang, polisi yang mendapat informasi keberadaan pelaku, mengejarnya.

Sauri diketahui bersembunyi di rumah kakaknya di Sarangan Gg II no 11A Malang, Selasa (8/10/2019) sore.

"Berdasar informasi itu, tim bergerak dan menangkap tersangka tanpa perlawanan saat sedang tidur di rumah kakaknya," lanjut Dimas.

Akibat perbuatannya itu, kakek 8 cucu itu kini harus mendekam ditahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ia akan dijerat Pasal 351 KUHP yang ancaman hukuman diatas dua tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved