Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Obat Penggugur Kandungan di Malang, Tersangka Gugurkan Kandungan Pakai Obat Maag

Polres Malang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang untuk aborsi. Tersangka A menjadi satu yang gugurkan bayinya

Penulis: Bella Ayu Kurnia Putri | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYAMALANG.COM/BELLA AYU
Barang bukti obat-obatan waktu rilis kasus peredaran obat-obatan terlarang dan aborsi di Polres Malang Kota jalan Jaksa Agung Suprapto, Samaan, Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. 

TRIBUNJATIM.COM, BLIMBING - Polres Malang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang dan aborsi Senin (14/10/2019).

Terdapat 5 tersangka dalam kasus ini yaitu perempuan berinisial A (20) yang menjadi pelaku aborsi.

A memiliki rekan berinisial B (20). Ada pula T (22) tahun yang menjual obat penggugur kandungan kepada B.

Kemudian ada I perempuan berusia 32 tahun yang menjual obat ke T. Dan terakhir TS laki-laki berusia 48 tahun pemasok obat penggugur kandungan ke salah satu Apotek yang ada di Malang.

(Curhatan Jelly Jelo yang Ditinggal Pacar saat Hamil, Ogah Aborsi dan Kini Besarkan Anak Seorang Diri)

Menurut Kasi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kota Malang, Chusnul Arifianti Aft, obat yang digunakan tersangka A merupakan obat maag.

“Itu sebetulnya obat untuk indikasinya adalah untuk sakit maag, lambung yaa, cuma itu emang efek sampingnya, menyebabkan kontraksi rahim nah itu bisa menimbulkan aborsi,” ujar Chusnul ditemui selasa (15/10/2019).

Chusnul juga mengungkapkan bahwa obat yang digunakan A merupakan obat keras dan harus dengan resep dokter jika ingin membelinya.

Chusnul ditemui di kantor Dinas Kesehatan jalan Simpang Laksa Adi Sucipto, Pandanwangi, Kec.Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

Menurut Chusnul, Dinas Kesehatan sudah menjalankan tugas Pojok fungsinya yaitu melakukan pengawasan dan pembinaan peredaran obat di sarana resmi/legal seperti apotek dan toko obat.

“Jika apotek atau toko obat mereka melakukan kesalahan itu kami yang berhak melakukan pembinaan, tapi kalau obat itu sudah di luar jalur ini, itu sudah bukan wewenang kami, itu wewenang kepolisian,” terang Chusnul.

(Polda Jatim Ungkap Praktik Aborsi Ilegal, Tetapkan 11 Tersangka Pelaku Aborsi Pakai Obat Keras)

Sebelumnya, Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander menerima laporan dari masyarakat yang menduga banyaknya peredaran gelap obat-obatan yang digunakan untuk menggugurkan kandungan.

“Kami berhasil mengamankan tersangka berinisial T, kemudian dari inisial T ini kami kembangkan, yang disini kami amankan beberapa obat-Obatan yang mempunyai kandungan untuk menggugurkan janin,”terangnya. 

Dony menyebut, T mengaku pernah mendapat telfon dari tersangka B dan A meminta obat-obatan tersebut untuk menggugurkan kandungan.

Pada saat itu, tersangka A sedang mengandung 7 bulan. Aksi mengugurkan kandungan ini merubakan saran dari B.

Yang bersangkutan memesan obat sebanyak 11 butir, 2 dikonsumsi oleh B dan sisanya dikonsumsi A.

Namun setelah mengonsumsi obat itu sesuai saran T, janin yang ada di dalam perut A tetap tidak keluar.

sehingga minggu berikutnya A menghubungi T kembali untuk untuk konsultasi pemakaian obat penggugur kandungan berikutnya.

Setelah itu barulah janin yang ada di dalam perut A keluar, janin yang keluar, menurut pengakuan A masih hidup, A kemudian menutup bayinya dengan kain hingga meninggal dunia.

(Polisi Periksa 11 Pengguna Jasa Aborsi Ilegal di Surabaya, Mereka Bakal Jadi Tersangka)

A dan B kemudian bersama-sama mengubur bayi tersebut di daerah Pasuruan, Jawa Timur.

Dari ketiga tersangka tersebut, AKBP Dony Alexander mengatakan pasukannya mengembangkan kasus ini hingga mendapati tersangka I dan TR.

I menjadi pemasok obat-obatan penggugur kandungan tersebut, sementara TR merupakan jaringan di atas I yang memasok obat penggugur kandungan di Malang Kota

“Jenazah bayi sudah kita temukan di daerah Pasuruan, dan sudah diidentifikasi, di rs Polri menggunakan teknik pengecekan DNA,” ujar AKBP Dony .

AKBP Dony menjelaskan pasal yang diberikan kepada tersangka adalah pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jounto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Reporter: Suryamalang/Bella Ayu Kurnia Putri

(Kasus Jasa Aborsi Ilegal di Surabaya, Pengguna Tega Gugurkan Janin Karena Malu dan Masalah Ekonomi)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved