Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelaku Usaha Gadai Swasta di Malang Banyak yang Tak Kantongi Izin

Seluruh pelaku usaha gadai swasta di Malang masih belum memiliki izin yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/ARIE NOER RACHMAWATI
Tampak beberapa orang sedang melakukan transaksi gadai di Kantor Wilayah XII PT Pegadaian (Persero) Jawa Timur Jalan Dinoyo, Selasa (22/5/2018). 

 TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seluruh pelaku usaha gadai swasta di Malang masih belum memiliki izin yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, menyebut ada 14 pelaku usaha gadai namun statusnya masih terdaftar.

“Ada 14 pelaku usaha gadai yang terdaftar di OJK Malang. Masih terdaftar saja belum mempunyai izin,” ujar, Sugiarto, Rabu (16/10/2019).

Kendati demikian, belum ada tindakan tegas yang diambil untuk menertibkan pelaku usaha gadai tak berizin ini. Katanya, OJK memilih upaya persuasif agar Peraturan OJK Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian dapat dipenuhi.

“Kami bertahap ya, saat ini upaya kami masih mendorong supaya para pelaku usaha gadai ini mengajukan izin. Tapi nanti kami bersama Satgas Waspada Investasi bakal melakukan upaya hukum,” ucapnya kepada Tribunjatim.com.

Sugiarto mengatakan saat ini ada 2 pelaku usaha gadai yang mengajukan izin kepada OJK. Namun karena syarat administrasi tak lengkap, pengajuan izin tersebut belum dapat ditindaklanjuti.

Penyesalan Teuku Rasya Terhadap Sang Mantan, Aku Sempat Cari Dia, Apa yang Pernah Dilakukannya?

Sidang Lanjutan Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur Digelar Besok, PN Surabaya Bakal Perketat Keamanan 

Fix, Kantor Imigrasi Buka Unit Layanan Paspor di BG Junction, Kini Kamu Bisa Urus Paspor di Mall

“Kemarin ada 2 perusahaan yang mengajukan izin. Tapi hanya satu yang kami follow up. Satu lagi kami kembalikan karena dokumennya belum lengkap,” jelasnya kepada Tribunjatim.com.

Berdasarkan POJK 31/2016, pelaku usaha gadai yang mengajukan izin usaha dikecualikan dari ketentuan modal yang disetor. Akan tetapi, harus memenuhi ekuitas sebesar Rp 500 juta untuk lingkungan wilayah usaha kabupaten atau kota. Sementara untuk lingkup wilayah provinsi sebesar Rp 2,5 miliar.(Sofy/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved