5 ABH Terlibat Kasus Perusakan di Malang Dikembalikan ke Orang Tua Namun Tetap Diproses Hukum
Proses hukum dari kasus perusakan tiga pos polisi dan Polsek Pakisasji sampai hari ini terus berjalan.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Sebanyak 13 pelaku kerusuhan 3 pos polisi di Malang Jawa Timur ditetapkan tersangka
- 5 diantaranya masih di bawah umur telah dikembalikan ke orang tua meski sebelumnya telah ditahan
- 1 diantaranya tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Proses hukum dari kasus perusakan tiga pos polisi dan Polsek Pakisasji sampai hari ini terus berjalan.
13 orang yang telah ditetapkan tersangka.
Lima pelaku di bawah umur yang sempat ditahan telah dikembalikan ke orang tua.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan bahwa sebelumnya 12 tersangka ditahan termasuk lima anak di bawah umur pada 31 Agustus 2025.
Sementara satu tersangka tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.
Baca juga: Pelaku Perusakan Gedung DPRD Kota Madiun Ditangkap, Ada Peran Lempar Bom Molotov Hingga Sebar Hoaks
Sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, polisi dapat menahan anak paling lama 7 hari dengan syarat usia minimal 14 tahun dengan tindak pidana ancaman 7 tahun penjara.
"Sesuai UU perlindungan anak penahanan maksimal seminggu dan tidak ada perpanjangan penahanan," kata Bambang, Selasa (9/9/2025).
Oleh karena itu, lima anak yang terlibat pada kasus ini yaitu AJ (16), MAS (17), ME (16), FPA (15), dan NIK (16) dikembalikan ke orang tua.
Namun proses hukum tetap berjalan hingga pelimpahan ke kejaksaan dan pengadilan.
"Meskipun dikembalkan ke keluarga, berkas perkara pelaku anak tetap kami proses karena semua berjalan sesuai dengan prosedur hukum," imbuhnya.
Sampai saat ini, pihak penyidik intens melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini dilakukan guna memastikan langkah hukum telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: 13 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Perusakan Pos Polisi dan Polsek di Malang, Satu Wajib Lapor
Bambang menekankan bahwa penanganan perkara ini mengedeapankan profesionalisme serta perlindungan hak-hak anak. Sehingga tidak ada perlakukan istimewa yang berikan baik pelaku dewasa maupun anak-anak.
Persitwia perusakan fasilitas umum ini terjadi di empat titik, yaitu Pos Lantas Kebonagung (Pakisaji), kantor Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen. Para pelaku melempar batu paving hingga merusak kaca jendela, peralatan kantor, dan fasilitas umum lainnya.
Anak Berhadapan Hukum
perusakan pos polisi
Polsek Pakisaji
berita malang hari ini
Polres Malang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Eks PNS yang Kini Hendak Dilaporkan TNI usai Kritik Lewat Konten, Dulu Sekolah Hampir DO |
![]() |
---|
2 Suporter Timnas Indonesia Asal Tulungagung Kecelakaan Sepulang Nonton di Stadion GBT, 1 Tewas |
![]() |
---|
Sinyal Baik dari Pemerintah, KMP Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Mulai Oktober 2025, ini Syaratnya |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Kini Minta Maaf usai Ucapannya Soal 17+8 Tuntutan Rakyat Suara Sebagian Kecil |
![]() |
---|
Kata Akademisi Soal Kebijakan Pajak Bupati Jombang: Mampu Jaga Harmonisasi Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.