Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 ABH Terlibat Kasus Perusakan di Malang Dikembalikan ke Orang Tua Namun Tetap Diproses Hukum

Proses hukum dari kasus perusakan tiga pos polisi dan Polsek Pakisasji sampai hari ini terus berjalan.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
RUSAK - Kondisi Pos Polisi Kebonagung Malang yang menjadi sasaran pelemparan batu paving oleh sekelompok pemuda. 13 orang ditetapkan sebagai tersangka Rabu (3/9/2025). 5 diantaranya masih di bawah umur telah dikembalikan ke orang tua meski sebelumnya telah ditahan 

Poin Penting : 

  • Sebanyak 13 pelaku kerusuhan 3 pos polisi di Malang Jawa Timur ditetapkan tersangka
  • 5 diantaranya masih di bawah umur telah dikembalikan ke orang tua meski sebelumnya telah ditahan
  • 1 diantaranya tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Proses hukum dari kasus perusakan tiga pos polisi dan Polsek Pakisasji sampai hari ini terus berjalan.

13 orang yang telah ditetapkan tersangka. 

Lima pelaku di bawah umur yang sempat ditahan telah dikembalikan ke orang tua.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan bahwa sebelumnya 12 tersangka ditahan termasuk lima anak di bawah umur pada 31 Agustus 2025.

Sementara satu tersangka tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Pelaku Perusakan Gedung DPRD Kota Madiun Ditangkap, Ada Peran Lempar Bom Molotov Hingga Sebar Hoaks

Sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, polisi dapat menahan anak paling lama 7 hari dengan syarat usia minimal 14 tahun dengan tindak pidana ancaman 7 tahun penjara.

"Sesuai UU perlindungan anak penahanan maksimal seminggu dan tidak ada perpanjangan penahanan," kata Bambang, Selasa (9/9/2025).

Oleh karena itu, lima anak yang terlibat pada kasus ini yaitu AJ (16), MAS (17), ME (16), FPA (15), dan NIK (16) dikembalikan ke orang tua.

Namun proses hukum tetap berjalan hingga pelimpahan ke kejaksaan dan pengadilan.

"Meskipun dikembalkan ke keluarga, berkas perkara pelaku anak tetap kami proses karena semua berjalan sesuai dengan prosedur hukum," imbuhnya. 

Sampai saat ini, pihak penyidik intens melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini dilakukan guna memastikan langkah hukum telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: 13 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Perusakan Pos Polisi dan Polsek di Malang, Satu Wajib Lapor

Bambang menekankan bahwa penanganan perkara ini mengedeapankan profesionalisme serta perlindungan hak-hak anak. Sehingga tidak ada perlakukan istimewa yang berikan baik pelaku dewasa maupun anak-anak.

Persitwia perusakan fasilitas umum ini terjadi di empat titik, yaitu Pos Lantas Kebonagung (Pakisaji), kantor Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen. Para pelaku melempar batu paving hingga merusak kaca jendela, peralatan kantor, dan fasilitas umum lainnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved