Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Lanjutan Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur, Kuasa Hukum Sugi Siap & Hargai Apapun Putusan Hakim

Tim penasehat hukum Gus Nur terdakwa kasus ujaran kebencian menyatakan siap menghadapi sidang putusan

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Sugi Nur alias Gus Nur bersama pengacaranya Andry Ermawan (kanan) saat sidang beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua tim penasehat hukum Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, Andry Ermawan menyatakan pihaknya siap menghadapi sidang putusan kasus ujaran kebencian yang akan digelar pada Kamis, (17/10/2019) esok. 

"Kami maupun Gus Nur pribadi siap menghadapi putusan yang akan dibacakan hakim esok. Baik mental maupun lahir," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019). 

Ia pun mengaku akan menghargai apapun putusan dari majelis hakim.

Sidang Lanjutan Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur Digelar Besok, PN Surabaya Bakal Perketat Keamanan 

Ia berharap semua berjalan lancar.

Akan tetapi, meneruskan perkataan Gus Nur, bahwa kliennya tetap akan membela kebenaran. 

"Sejak awal Gus Nur sudah mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah menurut pandangannya. Perihal apapun putusan hakim ia tetap menghargai itu," jelasnya. 

Diketahui, perkara ini berawal ketika pada Kamis (13/9/2018), anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Gus Nur ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Pembacaan Tuntutan Sidang Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur Batal, Jaksa Belum Lengkapi Berkas

Gus Nur dilaporkan dengan tuduhan menghina NU dan Banser dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial.

Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/11/2018). 

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan masukan dari beberapa ahli.

Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Gus Nur Kecewa Sidang Kembali Ditunda: Pelapor Maunya Apa?

Di antaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana.

Pada 6 Februari 2019, jaksa menyatakan berkas perkara Gus Nur sudah lengkap.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Gus Nur dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.

TERPOPULER: Penyebab Penyakit Raffi Diungkap Ustaz hingga Kabar Terbaru Rey Utami dan Pablo Benua

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved