Satpol PP Kabupaten Gresik Gelar Razia, Sita Puluhan Botol Miras yang Disembunyikan di Tempat Bensin
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menyita puluhan botol minuman keras di wilayah Gresik Selatan.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menyita puluhan botol minuman keras di wilayah Gresik Selatan. Puluhan botol miras dari berbagai jenis itu di dapat di Kecamatan Wringinanom dan Kecamatan Driyorejo.
Petugas langsung menyisir sejumlah warung. Salah satunya warung milik Bu Ani di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Rabu (16/10/2019).
Dibawah meja kasir itu, petugas melakukan pemeriksaan dan hasilnya botol miras berbagai merk langsung dibawa keluar.
Dari kejauhan, warung milik Bu Ani itu mirip dengan warung kopi. Ternyata dia juga menjual miras.
• MUI Surabaya Kunjungi Gresik, Wabup Qosim Dapat Blangkon dari Kiai
Pembelinya tidak perlu memakai sandi khusus untuk mendapatkan miras tersebut.
"Ada 65 botol yang kita sita dari dalam warung," ujar Kasatpol PP Gresik, Abu Hasan, Kamis (17/10/2019).
Sementara itu di Desa Karang Andong, Kecamatan Driyorejo, Satpol PP juga mendapat puluhan botol miras sebanyak 56 dari berbagai merk.
Pemilik warung, Deny diketahui menyembunyikan miras selain di dalam warung juga menyimpannya di tempatnya berjualan bensin dipinggir jalan.
• Diduga Jualan Miras dan Jadi PSK, Satpol PP Gresik Amankan Pramusaji Warung Kopi
"Jadi diatasnya jual bensin eceran, tapi dibawahnya jual miras di dalam kantong plastik warna merah," terang Abu Hasan.
Kedua pemilik warung dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
Total, sebanyak 121 botol miras diamankan paksa dari dua warung di Gresik selatan itu. Mantan Kepala BPBD Gresik itu meminta masyarakat tidak takut melaporkan jika masih ada warung yang menjual miras.
"Tidak usah khawatir, identitas pelapor pasti aman," tutupnya.