Kasus Pemotongan Insentif Pegawai BPPKAD, Sekda Gresik 'Hilang', Kejari Harap Tak Ada Jemput Paksa
Sekretaris Daerah Gresik Andhy Hendro Wijaya tak menampakkan batang hidungnya meski sudah dipanggil 3 kali oleh Kejaksaan Negeri Gresik
Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya hingga kini tak menampakkan batang hidungnya.
Andhy Hendro Wijaya seharusnya dipanggil ebagai saksi kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pun tidak mengetahui keberadaan Andhy Hendro Wijaya.
Humas Kejaksaan Negeri Gresik Bayu Probo Sutopo mengatakan bahwa, surat panggilan kepada Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya sudah dilayangkan untuk pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (18/10/2019).
(Jaksa Kejari Gresik Buru Penerima Dana Hasil Pemotongan Insentif Pegawai BPPKAD)
Dari pengiriman surat panggilan ketiga kalinya itu, Bayu mengatakan tidak tahu akan menjemput Andhy Hendro Wijaya kemana.
Sebab, sejak Senin (13/10/2019) sampai Kamis (17/10/2019) Andhy tidak ada di kantor Pemkab Gresik Jl Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas.
Dari surat panggilan ketiga itu, Kejaksaan Negerin (Kejari) Negeri Gresik tidak mengharapkan ada panggilan paksa.
“Kalau bisa datang sendiri lebih baik,” kata Bayu saat menghadiri Undangan Musyawarah Daerah Asosiasi Kepala Desa (Musda AKD) Kabupaten Gresik di Gedung Wisma A Yani PT Semen Indonesia Jl Veteran Gresik, Kamis (17/10/2019).
Namun, jika harus menjemput paksa, Bayu mengatakan bahwa Kejari Gresik belum mengetahui keberadaan mantan Kepala BPPKAD.
“Belum tahu, mau dijemput di mana,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Pandoe Pramoekartika mengatakan Andhy Hendro Wijaya dikabarkan izin ke Jakarta.
Namun, setelah dikonfirmasi di Pemkab Gresik kepergian Anhhy tidak ada izin dari Bupati.
“Kemarin informasinya izin ke Jakarta, tapi setelah saya tanyakan ke Pemda, ternyata tidak ada surat perintahnya dari Bupati, untuk mengikuti kegiatan di Jakarta," katanya.
(Kasus OTT di BPPKAD Gresik, Pejabat Potong Insentif Pegawai untuk Dibagi-bagi Hingga Wisata)