Sertifikasi Halal MUI Tak Lagi Tugas MUI, Ketum PBNU: Yang Penting Bisa Diaudit
Tugas memberikan sertifikasi halal kini tidak lagi menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tapi BPJPH Kementerian Agama
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tugas memberikan sertifikasi halal kini tidak lagi menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Mulai Kamis (17/10/2019) kemarin. kewenangan memberikan sertifikasi halal diserahkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Menanggapi hal ini, Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj tidak mempermasalahkan.
Namun dia berharap yang penting dalam pelaksanaannya Kementerian Agama bersifat transparan dan kinerjanya dapat dipertanggungjawabkan.
"Yang penting transparan, yang penting bisa diaudit," ucap Said Aqil, Kamis (17/10/2019) malam.
KH Said Aqil Siradj menilai, selama ini penerbitan sertifikat halal oleh MUI tak pernah ada audit.
"Sebenarnya tidak boleh monopoli, mana lembaga yang sudah memenuhi syarat," ucap KH Said Aqil Siradj
"Boleh-boleh saja, mengeluarkan sertifikat halal, sebenarnya gitu kalau menurut saya, tapi ya keputusan pemerintah Kemenag,” ucapnya.
Seperti diketahui, Penerbitan sertifikat halal menjadi hak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
BPJPH akan mengambil alih tugas Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM-MUI), yang selama ini berwenang menerbitkan sertifikat halal.
(Tukuh Kopi Smoothies & Eatery Surabaya Usung Konsep Bar Halal)