Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sertifikasi Halal MUI Tak Lagi Tugas MUI, Ketum PBNU: Yang Penting Bisa Diaudit

Tugas memberikan sertifikasi halal kini tidak lagi menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tapi BPJPH Kementerian Agama

Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tugas memberikan sertifikasi halal kini tidak lagi menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Mulai Kamis (17/10/2019) kemarin. kewenangan memberikan sertifikasi halal diserahkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Menanggapi hal ini, Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj tidak mempermasalahkan.

Namun dia berharap yang penting dalam pelaksanaannya Kementerian Agama bersifat transparan dan kinerjanya dapat dipertanggungjawabkan.

(Taiwan Expo 2019 Digelar Dalam Rangka Penetrasi Pasar Halal di Indonesia, Berikut Deretan Produknya)

"Yang penting transparan, yang penting bisa diaudit," ucap Said Aqil, Kamis (17/10/2019) malam.

KH Said Aqil Siradj menilai, selama ini penerbitan sertifikat halal oleh MUI tak pernah ada audit.

"Sebenarnya tidak boleh monopoli, mana lembaga yang sudah memenuhi syarat," ucap KH Said Aqil Siradj

"Boleh-boleh saja, mengeluarkan sertifikat halal, sebenarnya gitu kalau menurut saya, tapi ya keputusan pemerintah Kemenag,” ucapnya.

Seperti diketahui, Penerbitan sertifikat halal menjadi hak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

BPJPH akan mengambil alih tugas Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM-MUI), yang selama ini berwenang menerbitkan sertifikat halal.

(Tukuh Kopi Smoothies & Eatery Surabaya Usung Konsep Bar Halal)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved