Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tes Urine Positif Gunakan Obat Terlarang, 2 Wanita Pengunjung Karaoke di Tuban Ini Digiring ke BNNK

Tes Urine Positif Gunakan Obat Terlarang, 2 Wanita Pengunjung Karaoke di Tuban Ini Digiring ke BNNK.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Sudarma Adi
SURYA/M SUDARSONO
Petugas melakukan razia tes urine di sejumlah karaoke di tuban, dua perempuan freelance diamankan 

Tes Urine Positif Gunakan Obat Terlarang, 2 Wanita Pengunjung Karaoke di Tuban Ini Digiring ke BNNK

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Petugas gabungan dari BNNK Tuban, Satpol PP, TNI, dan Polres Tuban, mengamankan dua perempuan pengunjung karaoke saat razia tes urine, Jumat (18/10/2019), malam.

Dua perempuan pengunjung karaoke tersebut diamankan karena terbukti positif saat dilakukan tes urine.

Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana mengatakan, kedua perempuan diamankan karena positif sebagai pengguna obat terlarang. 

Ritual Kuras Sumur Bejagung di Tuban, Angkut Sampah di Kedalaman 35 Meter

PHE-TEJ Sudah Kantongi Data 29 Rumah Retak Dinding di Tuban, Akan Verifikasi Pastikan Karena Seismik

Beberapa Rumah di Tuban Dindingnya Retak, Diduga Akibat Aktivitas Seismik PHE-TEJ

Berikutnya, mereka T (42) dan B (44) asal Tuban dibawa ke kantor BNNK Tuban, guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan tes urine oleh petugas gabungan hasilnya positif, dua wanita freelance, keduanya diduga sebagai pengguna obat terlarang dengan kandungan methamphetamine," Ujar AKBP I Made Arjana kepada wartawan.

Made melanjutkan, perempuan yang diamankan tersebut selanjutnya akan dilakukan pendataan lebih lanjut, kemudian juga akan direhabilitasi.

Dalam razia itu, petugas gabungan menyisir tempat hiburan malam di Dunia Karaoke, Happy Karaoke dan Glamour, yang berada di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.

Para pemandu lagu dan tamu dites sampling secara bergantian di tiga tempat yang berbeda.

"Ada 29 pengunjung maupun pemandu lagu yang di tes urine secara sampling di tiga karaoke. Yang positif sebagai pengguna obat terlarang hanya dua orang perempuan," Tegas AKBP I Made.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved