Jawaban Ketus Sugeng si Pemutilasi di Malang Saat Jalani Sidang Perdana, Bikin Hakim Kesal & Marah

Jawaban Ketus Sugeng si Pemutilasi di Malang Saat Jalani Sidang Perdana, Bikin Hakim Kesal & Marah.

Tayang:
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
Sugeng Santoso saat menjalani sidang perdana di PN Kota Malang 

Jawaban Ketus Sugeng si Pemutilasi di Malang Saat Jalani Sidang Perdana, Bikin Hakim Kesal & Marah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Terdakwa pembunuhan disertai mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Sugeng Santoso sempat menolak didampingi penasihat hukum untuk menyelesaikan kasusnya.

Penolakan itu ia lontarkan saat sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang. Ketua majelis hakim, Dina Pelita Asmara menanyakan apakah Sugeng Si Pemutilasi di Malang ini membutuhkan dampingan penasihat hukum atau tidak.

Ancaman Angin Kencang Jelang Pancaroba, BPBD Kota Malang Imbau Warga Lakukan Mitigasi

Cafe Sawah Roundh 78 Pujon Kidul Malang Terbakar, Seekor Kuda Mati Terpanggang

Dampak Asap Kebakaran TPA Supit Urang Kota Malang, 7 Orang Alami Sesak Napas

“Saya tidak membutuhkan. Saya akan menjalani sidang ini sendiri,” jawab Sugeng, Senin (21/10/2019).

Sugeng juga membuat hakim kesal. Pria yang tinggal di Jodipan Gang I itu mementahkan penjelasan Dina tentang pentingnya penasihat hukum di persidangan. Kata Sugeng, pembuktian di pengadilan hanya semu belaka.

“Pembuktian tidak akan pernah usai,” kata Sugeng.

Majelis hakim akhirnya tetap menunjuk penasihat bagi Sugeng. Di persidangan selanjutnya, ia akan didampingi oleh penasihat hukum dari Peradi Malang Raya.

Di sidang perdana ini, Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang terdiri dari Wanto Hariyono dan Slamet Ridwan membacakan dakwaan secara bergantian. Sugeng didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman bagi dia adalah pidana seumur hidup.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved