Kapolri Jenderal Tito Karnavian Diberhentikan Jokowi, DPR Setuju, Disebut Dapat 'Tugas Lain'
DPR RI mengabarkan, Presiden Joko Widodo memberhentikan Jenderal Pol Tito Karnavian dari posisi Kapolri pada Selasa (22/10/2019).
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - DPR RI mengabarkan, Presiden Joko Widodo memberhentikan Jenderal Pol Tito Karnavian dari posisi Kapolri pada Selasa (22/10/2019).
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut menerima surat kabar pemberhentian ini sejak (21/10/2019). DPR RI juga dimintai persetujuan terkait hal ini.
Ketua DPR RI, Puan Maharani pun menggelar rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
"Usul pemberhentian kapolri diajukan oleh presiden kepada DPR RI beserta alasannya. Untuk itu, kami mohon persetujuan dewan apakah dapat disetujui?" ucap Ketua DPR Puan Maharani.
(Jokowi Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku Rasisme Terhadap Mahasiswa Papua: Tolong Digaris Bawahi!)
Tanpa interupsi, 515 anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.
Menurut Puan Maharani, dalam surat yang dikirimkan ke DPR kemarin, Presiden Jokowi mengemukakan alasan pemberhentian Tito Karnavian.
Menurut Puan Maharani, Presiden Jokowi beralasan Tito Karnavian akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya.
Namun, Puan Maharani tidak menyebutkan secara spesifik soal tugas negara dan pemerintahan yang dimaksud.
"Adapun alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya," kata Puan Maharani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Setujui Surat Pemberhentian Tito Karnavian sebagai Kapolri",
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Icha Rastika