PKS Desak DPR dan Pemerintah segera Wujudkan UU Perkoperasian & UU Kewirausahaan Nasional yang Baru
Amin mendesak agar UU Perkoperasian dan UU Kewirausahaan Nasional yang baru segera diwujudkan.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin menyambut baik keinginan Presiden RI Joko Widodo, yang dalam pidato pelantikannya menargetkan, pada tahun 2045 nanti, Indonesia menjadi negara maju dengan pendapatan Rp 320 juta per kapita per tahun atau Rp 27 juta per kapita per bulan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Amin mendesak agar UU Perkoperasian dan UU Kewirausahaan Nasional yang baru segera diwujudkan.
Ia memandang kedua UU tersebut sangat sejalan dengan target presiden.
Proses pembahasan RUU Perkoperasian oleh DPR periode lalu sudah melewati pembahasan tingkat 1 atau tinggal dibawa ke Rapat Paripurna pengesahan menjadi UU Perkoperasian.
• Nama-nama yang Tak Jadi Menteri Lagi di Kabinet Jokowi Jilid 2, Susi Pudjiastuti Ucapkan Selamat
• Hari Koperasi ke-72, Pemprov Jatim Luncurkan 4 Aplikasi Smartphone Buat Kembangkan Koperasi dan UMKM
Sedangkan RUU Kewirausahaan Nasional masih dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) Komisi VI DPR RI.
“Kedua UU tersebut dibutuhkan untuk mendukung program percepatan Pembangunan Ekonomi dan SDM Unggul yang dicanangkan presiden. Oleh karena itu mari semua pihak baik DPR RI maupun Pemerintah berusaha keras mewujudkan UU Perkoperasian dan UU Kewirausahaan Nasional yang baru," ucap Amin, Rabu (23/10/2019).
Selain itu, anggota Komisi VI DPR RI itu juga menyambut baik keinginan Presiden RI Joko Widodo yang mengajak DPR untuk menerbitkan UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.
Dalam pidato kenegaraan seusai dilantik menjadi Presiden RI periode 2019-2024, Joko Widodo menyebut kedua UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU.
Semua UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan UMKM direvisi sekaligus.
Lebih lanjut Amin meminta semua pihak untuk tidak lagi mempersoalkan hal-hal yang tidak substansial, mengingat saat ini Indonesia tidak memiliki UU tentang Perkoperasian yang modern.
• Profil 5 Menteri Perempuan di Kabinet Jokowi Jilid 2, Ada yang Mantan Guru hingga Hobi Tenis
• Profil-Biodata Idham Azis, Calon Kapolri yang Ditunjuk Jokowi, Pendidikan hingga Jejak Karier!
Undang-undang Perkoperasian yang saat ini masih berlaku sudah sangat lama dibuat, yakni tahun 1992 atau sudah 27 tahun. Padahal situasi dan kondisi dunia usaha, termasuk koperasi sudah banyak mengalami perubahan.
"Melalui RUU Kewirausahaan Nasional, kita mendorong lahirnya jutaan wirausahawan baru agar tersedia lapangan kerja baru yang sangat luas. Saat ini proporsi jumlah wirausaha di Indonesia hanya 3,1 persen dari penduduk usia produktif. Jumlah ini jauh tertinggal dibandingkan dengan negara maju yang mencapai 14 persen,” kata mantan auditor itu.
Anggota DPR RI dari Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) meyakini, adanya UU ini akan memberikan dampak positif bagi pengembangan kewirausahaan nasional, karena UU mewajibkan pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah menyusun strategi pengembangan kewirausahaan dalam bentuk Rencana Induk Kewirausahaan Nasional.
Selanjutnya implementasi dari rencana induk tersebut diatur untuk dikoordinasi oleh gugus tugas kewirausahaan nasional yang bekerja lintas sektoral.
• Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2019, DP3AK Jawa Timur Dorong Pengarusutamaan Gender