Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terbukti Simpan 42 Sabu Paket Hemat, Pasangan Kekash Sidosermo Divonis 6 Tahun Penjara

Ketua majelis Pengadilan Negeri Surabaya, Johanis Hehamony menghukum Santi Megawati dan Fatkhul Hadi dengan hukuman penjara enam tahun

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Fatkhul Hadi dan Santi Megawati, sejoli Sidosermo Surabaya pengedar sabu selepas sidang di PN Surabaya, Rabu, (23/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua majelis Pengadilan Negeri Surabaya, Johanis Hehamony menghukum Santi Megawati dan Fatkhul Hadi dengan hukuman penjara enam tahun akibat kepemilikan sabu seberat 3,98 gram. 

Pada sidang yang digelar hari Rabu (23/10/2019) ini, pasangan kekasih asal Sidosermo Surabaya itu juga dijatuhi denda sebesar Rp 800 juta.

"Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama satu bulan," kata hakim Johan 

Keduanya terbukti telah melanggar pasal 112 ayat (1) KUHP UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

(Permintaan Dua ABG Surabaya Ini Seusai Dituntut 7,5 Tahun Bui Gegara Sabu, Hakim Pilih Tunda Vonis)

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima.

"Terima pak hakim,"ujar JPU Suwarti dari Kejari Surabaya dan penasihat hukum terdakwa Patni.

Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian sektor Jambangan.

Keduanya dilaporkan dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Petugas mendapati kedua sejoli ini menyimpan 42 poket sabu paket hemat siap edar, dengan berat netto 3,98 gram.

(Jagal Sapi dan Makelar Motor di Jombang Nyambi Edarkan Sabu-sabu, Nginep di Tahanan)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved