Terbukti Simpan 42 Sabu Paket Hemat, Pasangan Kekash Sidosermo Divonis 6 Tahun Penjara
Ketua majelis Pengadilan Negeri Surabaya, Johanis Hehamony menghukum Santi Megawati dan Fatkhul Hadi dengan hukuman penjara enam tahun
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua majelis Pengadilan Negeri Surabaya, Johanis Hehamony menghukum Santi Megawati dan Fatkhul Hadi dengan hukuman penjara enam tahun akibat kepemilikan sabu seberat 3,98 gram.
Pada sidang yang digelar hari Rabu (23/10/2019) ini, pasangan kekasih asal Sidosermo Surabaya itu juga dijatuhi denda sebesar Rp 800 juta.
"Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama satu bulan," kata hakim Johan
Keduanya terbukti telah melanggar pasal 112 ayat (1) KUHP UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Permintaan Dua ABG Surabaya Ini Seusai Dituntut 7,5 Tahun Bui Gegara Sabu, Hakim Pilih Tunda Vonis)
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima.
"Terima pak hakim,"ujar JPU Suwarti dari Kejari Surabaya dan penasihat hukum terdakwa Patni.
Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian sektor Jambangan.
Keduanya dilaporkan dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Petugas mendapati kedua sejoli ini menyimpan 42 poket sabu paket hemat siap edar, dengan berat netto 3,98 gram.
(Jagal Sapi dan Makelar Motor di Jombang Nyambi Edarkan Sabu-sabu, Nginep di Tahanan)