Apresiasi Polisi Tangkap Pembunuh Driver Online Surabaya, PDOI Jatim Tuntut Pelaku Dihukum Berat
Daniel Lukas Rorong mengimbau pada driver online, baik roda dua maupun roda empat, agar lebih meningkatkan kewaspadaannya jika mendapatkan orderan.
"Tahap ini masih belum dilakukan oleh pihak aplikator, baik itu Grab, GO-JEK, maupun lainnya," kata Rahmatullah Riyadi.
Ditambahkannya, meski saat ini, sudah ada fasilitas panic bottom (tombol darurat) di dalam aplikasi, namun hal ini masih belum menjamin sepenuhnya keselamatan mitra driver online.
Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua PDOI Jawa Timur, Herry Wahyu Nugroho.
• Mudahnya Bikin Paspor di Mall BG Junction Surabaya Pakai Antrean Online, 15 Menit Berkas Selesai
• Pembelaan Wolfgang Pikal setelah Persebaya Surabaya Takluk 1-0 dari Persela Lamongan
Herry Wahyu Nugroho berharap agar pihak aplikator mau lebih meningkatkan keamanan serta keselamatan mitranya, termasuk penumpang.
"Intensitas pertemuan kopi darat (kopdar) antara pihak aplikator dengan mitra driver online bisa lebih ditingkatkan lagi. Termasuk edukasi untuk keselamatan serta keamanan selama menjalankan profesi," harap Herry Wahyu Nugroho.
Sebelumnya, seorang driver online bernama Rusdianto mendapatkan orderan mengantarkan penumpang ke arah Pasuruan pada Senin (21/10/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban saat itu mengemudikan mobil Suzuki Ertiga warna putih bernopol L 1239 XD.
Namun sekitar pukul 17.15 WIB, pihak keluarga dan rekan-rekan korban kehilangan kontak.
Pihak keluarga lalu melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian, Selasa (22/10/2019).
Kemudian, korban ditemukan tewas di Tol Pandaan-Malang KM 72.200, Rabu (23/10/2019).
• Penjual Minuman yang Diduga Sebabkan Keracunan Dua Siswa di Jabon Tulungagung Diperiksa Polisi
• Indonesia Dipastikan Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021, Kalahkan Brasil dan Peru
Rusdianto sendiri sudah dimakamkan di Ponorogo, Kamis (24/10/2019).
Sementara itu, Himpunan Pengusaha Daring Indonesia (HIPDA) dari tingkat DPP, DPD, dan DPC se-Indonesia meminta penegak hukum agar menerapkan pasal 340 KUHP, yakni hukuman mati atau hukuman seumur hidup bagi pembunuh Rusdianto.
HIPDA juga meminta agar aplikasi menerapkan pengetatan khusus pada akun penumpang.
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: