Delapan Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas Saat Operasi Zebra Semeru 2019, Melanggar Akan Ditilang
Operasi Zebra Semeru 2019 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari Rabu 23 Oktober hingga 5 November 2019.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Operasi Zebra Semeru 2019 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari Rabu 23 Oktober hingga 5 November 2019 di Kabupaten Tuban.
Delapan jenis pelanggaran lalu lintas akan menjadi prioritas petugas kepolisian dalam menindak.
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengatakan, selama Operasi Zebra Semeru 2019 berlangsung akan ada delapan prioritas pelanggaran yang ditindak jika ada pengendara ataupun pengemudi tidak mentaati.
Delapan prioritas itu di antaranya, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI, pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak menggunakan Safety Belt, melebihi batas kecepatan, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
• Hari 1 Operasi Zebra Semeru 2019, 54 Orang Ditilang dan Sita 2 Kendaraan dalam 30 Menit di Sumenep
• Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2019, Mobil Calon Kepala Desa di Sampang Disita
Selain itu menggunakan Handpone saat mengemudikan kendaraan, melawan arus lalulintas, keabsahan surat-surat kendaraan bermotor dan pengemudi di bawah umur.
"Yang melanggar delapan prioritas pelanggaran akan kita tindak tilang," ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).
Nanang menjelaskan, maksud dan tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya.
Jangan sampai berlalu lintas seenaknya sendiri tanpa memperhatikan aturan, yang bisa menyebabkan kecelakaan dan hilangnya nyawa seseorang.
Dia mengimbau, agar para pengguna jalan agar selalu patuh peraturan lalu lintas.
"Kita berharap penggendara tertib berlalu lintas, juga melengkapi surat-surat kendaraannya. Itu juga untuk menekan angka kecelakaan," pungkasnya.