Pengedar Narkotika di Magetan Menyasar Warung Kopi
Resnarkoba Resor Polres Magetan menangkap dua pemilik warung kopi yang menyediakan narkotika jenis sabu-sabu dan inex dobel L.Seorang tersangka,
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Resnarkoba Resor Polres Magetan menangkap dua pemilik warung kopi yang menyediakan narkotika jenis sabu-sabu dan inex dobel L.Seorang tersangka, merupakan residivis kasus pengedar dan pemakai narkotika.
Kedua tersangka yang ditangkap ditempat berbeda, beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan inex dobel L. Diduga keduanya berkecimpung sebagai pengguna dan pengedar narkotika sejak lama.
Yang memprihatinkan, kedua tersangka itu mengedarkan narkotika di warung kopi milik mereka masing masing. Dan kasus ini terungkap setelah warga setempat memberikan informasi ke Polisi adanya warung kopi yang menyediakan natkotika.
Kedua tersangka itu masing masing Achmad Choirudin alias Jembling, ditangkap di Jalan Raya Bendo - Maospati, Kabupaten Magetan, sebelah Utara SPBU Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan dengan barang bukti tujuh kantong plastik klip sabu dengan berat 2.18 gram.
Dan tersangka Riski Rosandy alias Jenggow, warga Dukuh Kuren, Desa Dadi RT10/RW05, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan ditangkap di kost-nya Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan/Kabupaten Magetan dengan barang bukti 59 butir inex dobel L.
• Jonatan Christie Melangkah ke Perempat Final French Open 2019 setelah Kalahkan Wakil Hongkong
• AKBP M Arsal Sahban Akan Digeser dari Lumajang ke Bogor
• Diduga Bermotif Asmara, Seorang Remaja di Bangkalan Tewas Dengan Luka Bacok di Sekujur Tubuh
"Tersangka Achmad Choirudin ini tahun 2013 lalu pernah terjerat kasus pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu. Kini tersangka Achmad Choirudin ditangkap mengedarkan sabu dan inex di warung kopinya,"kata Kasat Resnarkoba Polisi Resor Magetan AKP Edy Ryanto kepada Surya, Kamis (24/10).
Dikatakan Kasat Edy Ryanto, tersangka Achmad Choirudin ini dijerat pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling singkat 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Selain pasal itu, tersangka Achmad Choirudin juga dijerat pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 20 tahun dan paling singkat 5 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar,"ujar Kasat Resnarkoba Edy Ryanto.
Sementara tersangka Riski Rosandy alias Jenggow juga dikenai pasal berantai tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar.
"Pasal 196 Jo pasal 197, Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan minimal 10 tahun, pidana denda Rp 10 miliar. Sedang pasal 197, ancaman pidana penjara 15 tahun dan pidana denda Rp 1,5 miliar," tandas AKP Edy Ryanto. (tyo/Tribunjatim.com)
Mayangsari Gemas Dicap Pelakor Senior, Meski Ikut Rasakan Uang Rp 28 Triliun Suami? Ada yang Memulai |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Tersangka Unggah Status di Malam Bunuh Gadis Bandung hingga Ayah Penggal Putrinya |
![]() |
---|
Fantasi Adegan Dewasa Rizky Billar Bukan Lesty, Padahal Hendak Nikah, Gilang: Berarti Lu Gak Nafsu? |
![]() |
---|
Sinyal Rujuk Makin Kuat, Gading Akui Sayang Gisel Sampai Kapanpun, Wijin Pelarian? 'Tak Tergantikan' |
![]() |
---|
Parahnya Penyakit Nia Ramadhani, Pantas Aburizal Langsung 'Turun', Manajer: Istri Ardi Ditegur Tuhan |
![]() |
---|