Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengedar Pil Koplo ke Pelajar Sukodono Sidoarjo Dibekuk Polisi, 1.650 Butir Pil Jadi Barang Bukti

Polisi berhasil mengamankan 1.650 butir pil koplo dari tangan tersangka yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Pandi Firman, tersangka pengedar pil koplo saat ditangkap oleh petugas Mapolsek Sukodono, Kamis (24/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Unit Reskrim Polsek Sukodono berhasil membekuk tersangka pengedar pil koplo.

Tersangka adalah Pandi Firman Alam, (28), warga Dusun Klagen, Desa Wilayut, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Polisi berhasil mengamankan 1.650 butir pil koplo dari tangan tersangka yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti.

Kapolsek Sukodono, AKP Eka Anggriana, menceritakan, sebelum tersangka diringkus, pihaknya kerap mendapat laporan keresahan masyarakat di sekitar Desa Wilayut, Sukodono.

Remaja 17 Tahun Asal Sidoarjo Ditangkap Polrestabes Surabaya Saat Menjambret

Tempat Latihan Ujian Praktik SIM C Akan Dibangun di Semua Kecamatan di Sidoarjo, 2 Polisi Disiagakan

Pasalnya, banyak pemuda maupun kalangan pelajar yang kedapatan mengonsumsi pil koplo.

"Karena itulah, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sejumlah keterangan saksi dan informan berhasil dikumpulkan. Dan diketahui tenyata pengedarnya adalah tersangka Pandi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (24/10/2019).

Tak mau kehilangan kesempatan, polisi langsung memburu tersangka.

Polisi berhasil membekuk tersangka di rumahnya.

"Sejumlah barang bukti berhasil disita saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di antaranya 1.650 butir pil koplo siap edar, uang Rp 25 ribu hasil penjualan, dan handphone sebagai sarana komunikasi dengan pembeli," tambahnya.

Warga Balongbendo Sambat Sulitnya Ujian SIM C, Polres Sidoarjo Bangun Area Latihan Praktik Gratis

Line-up Final Pembalap MotoGP 2020, Ada Dua Rookie pada Musim Depan

Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Sukodono untuk penyelidikan lebih lanjut.

Di hadapan penyidik, tersangka mengatakan, menjual obat terlarang itu dengan harga eceran.

Ia mengemasnya dalam sejumlah poket kecil dengan harga Rp 25 ribu dan Rp 100 ribu.

Tersangka sendiri juga mengaku baru menjalankan bisnis haramnya itu selama dua bulan, dan menyasar konsumen anak muda dan pelajar.

"Dengan diringkusnya satu pengedar pil koplo itu, diharapkan keresahan masyarakat dapat teratasi. Kita juga mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi aktivitas dan barang-barang milik anaknya. Hal itu
untuk meminimalisir agar terhindar dari peredaran pil koplo maupun narkotika," pungkasnya.

Rumah Kos Dua Lantai di Tambak Rejo Waru Sidoarjo Ludes Terbakar

David da Silva Seret Gol, Pelatih Persebaya Akui Sang Predator Belum 100 Persen seperti Musim Lalu

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved