Polisi Sita Ribuan Kosmetik Ilegal Berbahan Merkuri & Hidroquinon, Waspadai Sudah Beredar di Jatim
Polisi Sita Ribuan Kosmetik Ilegal Berbahan Merkuri & Hidroquinon, Waspadai Sudah Beredar di Jatim
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Sudarma Adi
Polisi Sita Ribuan Kosmetik Ilegal Berbahan Merkuri & Hidroquinon, Waspadai Sudah Beredar di Jatim
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Direskrimsus Polda Jatim menyita ribuan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi izin edar dan juga mengandung bahan berbahaya.
Ribuan kosmetik bermerk KLT tersebut didapatkan dari PT Glad Skincare yang berada di Surabaya.
Kasubdit I Tipid Indagsi Polda Jatim Kompol Suryono mengungkapkan, setelah melakukan uji laboratorium produk tersebut juga mengandung dua bahan berbahaya untuk kesehatan.
• Terciduk Curi Kosmetik Rp 6,9 Juta, Dua Wanita Dituntut Kejari Surabaya 1 Tahun 3 Bulan Penjara
• Polisi Temukan Puluhan Bahan Kosmetik Ilegal di Kamar Kos Kediri, si Pemilik Langsung Menghilang
• Lakukan Razia Kamar Kos, Satpol PP Kota Kediri Malah Temukan Deretan Produk Kosmetik Ilegal
"Bahan kosmetik ini mengandung obat keras berbahaya yaitu merkuri dan hidroquinon," kata Kasubdit I Tipid Indagsi Kompol Suryono, Kamis (24/10/2019).
Polisi mengatakan telah menetapkan satu tersangka bernisial M yang merupakan pemilik usaha kosmetik tersebut.
Dari pemeriksaan polisi, tersangka telah mengedarkan kosmetik tersebut sejak tahun 2017.
Suryono menyebut peredaran kosmetik yang terdiri dari toner, krim pagi, krim malam, dan sabun cair ini hampir menyeluruh di wilayah Jatim.
Selain produk kecantikan, produksi kosmetik merk KLT juga dilengkapi beberapa katalog.
"Tersangka masih proses penyelidikan dan pemeriksaan, perusahaannya tidak terdaftar," tutup Suryono.