Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Akibat Dugaan Perselingkuhan Istri, Pria di Bangkalan Bacok Tetangganya Sendiri 4 Kali

Sahri (32) hanya bisa menunduk saat diperkenalkan sebagai pembunuh Rahmat (20), tetangganya sendiri warga Dusun Dumargeh Kecamatan Kokop Bangkalan

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/AHMAD FAISOL
Tersangka Sahri (32), warga Dusun Dumargeh Desa/Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan dihadirkan dalam pers rilis, Jumat (25/10/2019). Ia terancam pidana hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara usai menghabisi nyawa tetangganya, Rahmat (20). 

Tersangka Sahri langsung pulang dan ditangkap Unitreskrim Polsek Tanjung Bumi dan Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan pada pukul 17.00 WIB.

"Hasil olah TKP dan penggalian keterangan dari sejumlah saksi, kasus ini mengerucut ke tersangka," terangnya.

Rama menyatakan, pihaknya tengah mendalami keterlibatan seseorang yang mengantar pelaku ketika mencari keberadaan korban.

"Kami tengah menggali dan melakukan pengejaran," katanya.

(Pembunuhan Driver Taksi Online di Surabaya, Calon Istri: Dia Mengajar Bela Diri

Aksi main hakim sendiri itu mengantarkan Rahmat ke balik jeruji. Ia terancam hukum pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pelaku sudah merencanakan, menyiapkan alat (celurit), dan meminta ijin kepada orang tuanya sebelum mencari korban," pungkasnya.

Selain mengamankan motor korban sebagai barang bukti, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.

Di antaranya sebilah celurit lengkap dengan bercak darah dan selongsong, sepasang sandal, peci warna hitam milik korban, dan Yamaha Mio berwarna putih yang dikemudikan pelaku.

Reporter: Surya/Ahmad Faisol

(Dua Pelaku Buron Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bangkit Maknutu Ditangkap, Polisi Gelar Rilis Besok)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved