Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Akibat Dugaan Perselingkuhan Istri, Pria di Bangkalan Bacok Tetangganya Sendiri 4 Kali

Sahri (32) hanya bisa menunduk saat diperkenalkan sebagai pembunuh Rahmat (20), tetangganya sendiri warga Dusun Dumargeh Kecamatan Kokop Bangkalan

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/AHMAD FAISOL
Tersangka Sahri (32), warga Dusun Dumargeh Desa/Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan dihadirkan dalam pers rilis, Jumat (25/10/2019). Ia terancam pidana hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara usai menghabisi nyawa tetangganya, Rahmat (20). 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Sahri (32) hanya bisa menunduk saat diperkenalkan sebagai pembunuh Rahmat (20), tetangganya sendiri warga Dusun Dumargeh Desa/Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan.

Dengan kawalan ketat sejumlah anggota Sabhara Polres Bangkalan bersenjata laras panjang, Sahri dihadirkan dalam pers rilis di mapolres, Jumat (25/10/2019).

"Saya kalau sudah membunuh puas tetapi menyesal karena sudah membunuh," ungkap Sahri di hadapan awak media.

Wajah bapak satu anak itu memang nampak berbeda dengan video pengakuannya yang diterima Surya, Kamis (24/10/2019) malam.

(TERBONGKAR Pembunuh Remaja Bangkalan yang Ditemukan Tewas dengan Luka Sekujur Tubuh, Masih Sekampung)

Tanpa ragu, Sahri menerangkan bahwa ia telah membacok kepala Rahmat empat kali mengenai kepala (tengkuk leher) dan perut sebilah celurit.

Sahri mengaku menerima kabar perselingkuhan istri bersama korban Rahmat diterima ketika Sahri berada di perantauan pada tahun 2017.

"Saya tidak melihat sendiri karena berada di Malaysia. Sepupu dari isteri yang melihat," pungkasnya.

Kapolres Bangkalan AKBP rama Samtama Putera mengungkapkan, informasi perselingkuhan tersebut memaksa pelaku pulang dari perantauan.

"Sejatinya, dua tahun lalu masalah ini sudah dimediasi sehingga tidak sampai terjadi penganiayaan," ungkap Rama.

Seusai mediasi tersebut, lanjutnya, korban Rahmat pergi ke luar kota. Hal itu ternyata tidak lantas meredam sakit hati pelaku.

"Korban diketahui pulang beberapa hari lalu. Pelaku lantas mencari dan bertemu di lokasi kejadia," jelasnya.

(Berkaca Kasus Pembunuhan Driver Taksi Online Surabaya, PDOI Jatim Bagi Tips Aman Antar Penumpang)

Rahmat dihabisi saat kendarai Honda Vario warna hitam M 3151 HN di Jalan Desa Bumianyar Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan, Kamis (24/10/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban ditemukan tewas mengenaskan di samping motornya dengan luka bacok di tengkuk leher, luka di bagian dada kiri hingga jantung terburai.

Selain itu, perut kanan korban luka robek hingga lambung terburai, luka di punggung bagian belakang dan luka di pipi kiri.

Rama menerangkan, tersangka Sahri meninggalkan korban setelah membacokkan celurit ke tubuh korban.

Tersangka Sahri langsung pulang dan ditangkap Unitreskrim Polsek Tanjung Bumi dan Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan pada pukul 17.00 WIB.

"Hasil olah TKP dan penggalian keterangan dari sejumlah saksi, kasus ini mengerucut ke tersangka," terangnya.

Rama menyatakan, pihaknya tengah mendalami keterlibatan seseorang yang mengantar pelaku ketika mencari keberadaan korban.

"Kami tengah menggali dan melakukan pengejaran," katanya.

(Pembunuhan Driver Taksi Online di Surabaya, Calon Istri: Dia Mengajar Bela Diri

Aksi main hakim sendiri itu mengantarkan Rahmat ke balik jeruji. Ia terancam hukum pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pelaku sudah merencanakan, menyiapkan alat (celurit), dan meminta ijin kepada orang tuanya sebelum mencari korban," pungkasnya.

Selain mengamankan motor korban sebagai barang bukti, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.

Di antaranya sebilah celurit lengkap dengan bercak darah dan selongsong, sepasang sandal, peci warna hitam milik korban, dan Yamaha Mio berwarna putih yang dikemudikan pelaku.

Reporter: Surya/Ahmad Faisol

(Dua Pelaku Buron Kasus Penculikan dan Pembunuhan Bangkit Maknutu Ditangkap, Polisi Gelar Rilis Besok)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved