UMP Jawa Timur 2020 Naik Jadi Rp 1,76 Juta, Besaran UMK Masih Tunggu Putusan Pemda Terkait
Kementerian Ketenagakerjaan pada 2020 mewajibkan pemerintah daerah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 8,51 persen.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kementerian Ketenagakerjaan pada 2020 mewajibkan pemerintah daerah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 8,51 persen.
Dengan kenaikan 8,51 persen, UMP Jawa Timur 2020 naik dari sebelumnya Rp 1.630.059,05, menjadi Rp 1.768.777,08.
Keharusan untuk menaikkan UMP ini tidak serta merta diikuti oleh kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).
• UMP Jawa Timur 2020 Ditetapkan Rp 1,76 Juta, Disnakertrans: Sekarang Proses Administrasi ke Gubernur
Dalam Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto gubernur bisa menetapkan, namun tak wajib menaikkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2013 tentang upah minimum disebutkan, untuk UMP ini berlaku di seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Sedangkan UMK, hanya satu di wilayah kabupaten/kota.
Pengaturan tentang besaran baik UMP maupun UMK diatur menurut Ketentuan Hidup Layak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
• UMK 2020 Naik 8,51 Persen, Lima Daerah Kawasan Ring 1 di Jatim Bakal Kisaran Rp 4 Juta Lebih
Di peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengupahan itu juga tertuang pengesahan UMP dilakukan gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan.
Sementara UMK ditetapkan berdasarkan masukan bupati atau wali kota yang dirumuskan bersama dewan pengupahan kabupaten/kota.
Terkait besarannya, di Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 46 ditetapkan UMP lebih rendah dari pada UMK.
Di Jawa Timur, untuk UMP 2019 adalah sebesar Rp 1.630.059,05.
Sedangkan UMK 2019 tertinggi adalah Kota Surabaya Rp 3.871.052,61.
• 5 Fakta Budhi Sarwono, Bupati yang Pamer Slip Gaji, Mantan Bandar Narkoba dan Pernah Mati Suri
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menjelaskan, UMP tersebut diterapkan ketika UMK di kabupaten/kota lebih rendah dari UMP.
Namun jika UMK-nya lebih tinggi, maka yang dipakai tetap UMK.