UMP Jawa Timur 2020 Naik Jadi Rp 1,76 Juta, Besaran UMK Masih Tunggu Putusan Pemda Terkait
Kementerian Ketenagakerjaan pada 2020 mewajibkan pemerintah daerah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 8,51 persen.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Di Jawa Timur, UMP 2019 telah ditetapkan Rp 1.630.059,05.
Angka tersebut lebih kecil dari UMK terendah yakni Rp 1.763.267,65 yang diterapkan di sembilan kabupaten/kota yakni, Sampang, Situbondo, Pamekasan, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan dan Trenggalek
• Mau Tau Gaji DPR RI ? Ini Rincian Datanya, Lebih Banyak di Tunjangan
"Yang paling penting juga nanti menjadi tidak diberlakukan ketika UMK ditetapkan, dalam hal UMK lebih tinggi dari UMP. Tetapi ketika UMK lebih rendah dari UMP, maka yang diterapkan UMP," kata Himawan Estu Bagijo, Kamis (24/10/2019).
Untuk besaran, UMK di Jawa Timur saat ini tengah menunggu usulan bupati maupun wali kota terkait kenaikan UMK.
Sebab, kewenangan UMK berada di pemerintah kabupaten/kota melalui pembahasan dewan pengupahan di daerah.