Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPU Jatim Umumkan Jumlah Syarat Minimal Dukungan Calon Perorangan untuk 19 Daerah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim pun menetapkan jumlah minimal dukungan di 19 daerah.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/BOBBY CONSTANTINE KOLOWAY
Jajaran Komisioner KPU Jatim akan mendampingi KPU RI untuk melantik komisioner KPU di 36 kabupaten/kota se-Jawa Timur, Kamis (13/6/2019) di Surabaya. 

 TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Jawa Timur memasuki pengumuman syarat minimal dukungan (syarminduk) untuk calon perorangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim pun menetapkan jumlah minimal dukungan di 19 daerah.

Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam menjelaskan bahwa penetapan syarat minimal dukungan sebagai acuan dan batas minimal calon perseorangan.

"Nantinya, tiap calon harus menyerahkan dukungannya betuk foto copy Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dan surat dukungan," kata Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (26/10/2019).

Penetapan di tiap daerah berbeda didasarkan pada persentase jumlah penduduk di masing-masing daerah. Hal ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU nomor 3 tahun 2017 pasal 10.

Persentase tersebut diambil dari pelaksanaan pemilu terakhir di masing-masing daerah. Misalnya, di kabupaten/kota dengan jumlah mencapai 250 ribu jiwa, tiap calon harus didukung minimal 10 persen penduduk.

Tak Jadi Independen, Djadi Galajapo Berubah Maju Lewat Partai

Bersama 3 Pria, Putri Pariwisata Asal Balikpapan Masih Diperiksa Polda Jatim, Mucikari Diancam Ini

Anak Yang Disuruh Jadi Pencuri Uang di Tiga SPBU Oleh Ayahnya Didiversi di Pengadilan

Kemudian, untuk wilayah berpenduduk 250 ribu-500 ribu jiwa, tiap calon harus didukung minimal 8,5 persen. Kemudian, di daerah dengan penduduk 500 ribu hingga satu juwa jiwa, tiap daerah harus mengantongi 7,5 persen.

Sedangkan kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari satu juta jiwa harus memiliki dukungan mencapai 6,5 persen. "Jumlah dukungan tersebut minimal tersebar di 50 persen kecamatan di kabupaten/kota tersebut," terang Anam yang juga mantan Komisioner Surabaya ini.

Dari data yang disampaikan KPU Jatim, Surabaya menjadi daerah dengan jumlah syarat dukungan terbesar dibandingkan 18 daerah lainnya. Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 2,1 juta di Surabaya, tiap calon harus memiliki syarat minimal dukungan (syarminduk) mencapai 138.565 suara.

Kemudian, disusul Kabupaten Malang dan Jember dengan masing-masing syarminduk mencapai 129.796 dukungan dan 121.127 dukungan. Sementara untuk jumlah dukungan terendah ada di Kota Blitar dengan 11.355 dukungan dari total DPT 113.544 suara (10 persen).

Pasca pengumuman, tiap calon memiliki waktu melengkapi syarat hingga 8 Desember 2019 mendatang. Kemudian, penyerahan syarat dukungan dapat dilakukan pada rentang waktu 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.

"Pada saat penyerahan, KPU juga akan melakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran calon. Rentang waktunya mulai 11 Desember 2019 hingga 14 Maret 2020," kata Komisioner KPU Surabaya, Subairi ketika dikonfirmasi terpisah.

Pengumuman jumlah dukungan ini menjadi rangkaian lanjutan setelah sebelumnya masing-masing KPU di 19 kabupaten/kota menyelesaikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). NPHD menjadi dasar dalam pengalokasian anggaran pilkada. (bob)

Berikut Syarat Minimal Dukungan (Syarminduk) 19 Kab Kota di Jatim untuk Pilkada 2020 :

1. Kota Surabaya
DPT: 2.131.756
Syarminduk 6,5%: 138.565
Persebaran syarminduk minimal di 16 dari 31 kecamatan

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved