Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Anak Yang Disuruh Jadi Pencuri Uang di Tiga SPBU Oleh Ayahnya Didiversi di Pengadilan

Polisi tidak menahan AD, anak 10 tahun yang disuruh mencuri oleh ayahnya, BNS (47), warga Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung, Jawa Timur .

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
david yohanes/surya
BNS (47), ayah yang menyuruh anaknya mencuri uang di tiga SPBU di Tulungagung. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polisi tidak menahan AD, anak 10 tahun yang disuruh mencuri oleh ayahnya, BNS (47), warga Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung, Jawa Timur .

AD diperintahkan oleh ayahnya untuk menjadi eksekutor, mencuri uang di laci tiga SPBU.

“Ayahnya ini yang menyuruh anaknya mencuri. Alasannya agar memudahkan pencurian,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, melalui Kapolsek Tulungagung, Kompol Rudi Purwanto, Sabtu (26/10/2019).

AD yang masih kecil tidak dicurigai saat berada di sekitar laci SPBU, saat BNS beli bensin.

Namun saat penjaga lengah, AD mengambil uang dari laci, kemudian lari dengan motor yang dikendarai BNS.

Karena masih dibawah umur, masalah hukum diselesaikan dengan jalan diversi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kediri dan Dinas Sosial. Dari pertemuan ini ada pernyataan soal penyelesaian lewas Diversi,” sambung Rudi kepada Tribunjatim.com.

Namun sebelumnya AD pernah berhadapan dengan hukum, karena mencuri ponsel.

Berdalih Kesulitan Ekonomi, Pasutri Muda di Surabaya ini Kompak Jadi Pengedar Sabu-sabu

Polres Malang Kota Tangkap Maling Spesialis Rumah Kosong, Satu Buron

Tergiur Uang Rp 5 Juta, Sopir Bus Antar Pulau Asal Madura ini Rela Jadi Kurir Sabu-sabu

Saat itu perkaranya ditangani Polres Tulungagung, dan diselesaikan dengan cara diversi.

Karena sudah pernah didiversi, maka keputusan diversi nantinya akan ditentukan di pengadilan.

“Kami ajukan kesepakatan diversi itu di pengadilan. Nanti biar pengadilan yang memutuskan,” tutur Rudi kepada Tribunjatim.com.

Sementara BNS akan dijarat pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Laki-laki yang bekerja sebagai sopir mobil box ini mengakui mengajak anak ke limanya ini mencuri.

Uang hasil curian itu salah satunya dibelikan gerobak, yang rencananya dipakai untuk berjualan nasi.

Ayah dan anak ini terakhir beraksi di SPBU Botoran, Kecamatan Tulungagung pada Maret 2019, dan menggondol uang Rp 21 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved