Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Korban Penganiayaan di Tlanakan Malah Dipenjara, Kuasa Hukum Beber Deretan Kejanggalan

Penahanan Kadarusman, warga Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan dinilai tak masuk akal oleh kuasa hukumnya.

Daily Mirror
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Penahanan Kadarusman, warga Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan dinilai tak masuk akal oleh kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Kadarusman, Marsuto Alfianto mengklaim Kadarusman merupakan korban pengeroyokan di Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada 9 Oktober 2019 lalu.

Marsuto mengklaim Kadarusman dihajar oleh empat orang, sehingga kliennya tak pantas dijebloskan ke penjara oleh Polsek Tlanakan.

Marsuto menjelaskan, saat terjadi pengeroyokan, kliennya hanya ingin membela Subaidi (temannya) yang dipukul oleh Anang.

(Kronologi 2 Pria Sidoarjo Dikeroyok Massa Tak Dikenal, Kerumunan Dikira Korban Gegara Insiden Laka)

Awalnya Anang  melakukan pemukulan kepada Subaidi. Kemudian, Kadarusman mencoba melerainya, agar tindak pemukulan bisa berhenti.

Namun terlapor malah memukul dan menganiaya korban secara bersama-sama dengan temannya.

Kadarusman pun disebut mengalami luka robek pada bagian kepala depan.

Selain itu korban juga mengalami bengkak pada telinga kanan bagian belakang, bengkak pada kepala bagian atas, dan memar pada dada kanan.

Menurut Marsuto Alfianto kasus ini merujuk pada pasal 49 KUHP yang berbunyi; 'Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

Dengan pasal ini, kliennya dinilai tidak layak untuk dijadikan tersangka.

"Penahanan yang dilakukan pihak Polsek Tlanakan yang saat ini klien kami dititip ditahanan Polres Pamekasan bagi kami tidak layak untuk dijadikan tersangka dan kami tidak sepakat," katanya kepada sejumlah media, Minggu (27/10/2019).

Ketua LBH Pusara itu mengungkapkan, jika merujuk pada pasal yang disangkakan oleh penyidik Polsek Tlanakan kepada kliennya, yakni pasal 351 ayat 1 dengan ancaman dua tahun delapan bulan, maka penyidik boleh tidak menahan.

"Biasanya untuk di bawah ancaman lima tahun itu, boleh untuk tidak ditahan," ujarnya.

(Warga Nyalabuh Daya Dikeroyok Dua Orang Tak Dikenal, Jadi Tontonan Warga, Tak Ada yang Melerai)

DI saat yang sama, Marsuto Alfianto menyebut empat orang tersangka yang menganiaya kliennya wajib ditahan dan dikenakan Pasal 170 ayat 2 angka 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Tidak hanya itu, Marsuto Alfianto juga menyayangkan terkait prosedural pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberikan kepada keluarga kliennya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved