Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Curi Sepeda Pancal di Gresik, Dua Remaja Asal Surabaya Ditangkap Polisi, Berdalih untuk Kebutuhan

Dua warga Surabaya ditangkap jajaran Polsek Menganti karena ketahuan mencuri sepeda.

Penulis: Sugiyono | Editor: Melia Luthfi Husnika
ISTIMEWA
Kedua tersangka warga Surabaya diamankan di Mapolsek Menganti akibat mencuri sepeda pancal di wilayah Kecamatan Menganti Gresik, Selasa (29/10/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Dua warga Surabaya, yaitu Ricky Fajar Adiputra (28), warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya dan Rendy Fernanda (24), warga Kelurahan Rungkut menanggal, Kecamatan Gununganyar, Surabaya, ditangkap jajaran Polsek Menganti.

Keduanya ditangkap akibat diduga mencuri sepeda pancal milik S. Reksowardoyo warga Perumahan Puri Safira Regency De Armilla Desa Menganti, Kecamatan Menganti Gresik.

Kapolsek Menganti AKP Ramadhan Nasution mengatakan, kejadian aksi pencurian sepeda pancal tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB.

Kedua tersangka masuk di kawasan perumahan dengan pura-pura mencari alamat orang. Setelah, melihat sebuah sepeda pancal di perumahan yang sepi, sebab penghuni banyak yang bekerja. Sehingga, tersangka langsung masuk ke rumah korban dengan cara meloncat pagar.

Polisi Kembali Tangkap Pemakai Sabu-sabu di Driyorejo Gresik

Pilbup Gresik 2020, Gerindra Baru Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati, Tiga Orang Langsung Daftar

Kemudian, setelah berhasil masuk halaman rumah, korban keluar perumahan dengan membawa sepeda pancal yang harganya mencapai Rp 5 Juta.

Aksi tersebut, diketahui oleh Satpam Perumahan, sehingga langsung menghubungi anggota Polsek Menganti. Mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Menganti langsung mencari dan mengejar kedua pelaku pencuri sepeda pancal.

"Setelah berhasil mencuri sepeda pancal milik warga Perumahan Puri Safira Regency De Armilla Desa Menganti, kedua tersangka membawa hasil curian dengan mengendarai motor," kata Kapolsek Menganti AKP Ramadhan, Selasa (29/10/2019).

Atas penangkapan kedua tersangka, anggota Polsek berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda pancal tipe Xtrada warna biru. Dan sebuah motor Beat, tahun 2014, warna Putih merah, atas nama Minsal, alamat Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya beserta kunci kontak dan STNK.

"Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun," imbuhnya.

Sementara, kepada penyidik, kedua tersangka mengaku bahwa sepeda pancal hasil curian akan dijual. Kemudian, hasilnya akan dibagi rata untuk kebutuhan sehari-hari. "Belum sempat menjual. Sudah ketangkap," kata kedua tersangka, kepada penyidik.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved