IKM Diwajibkan Bersertifikasi Halal dalam Kurun Waktu Lima Tahun, Kemenperin Akan Fasilitasi
Industri Kecil Menengah (IKM) didorong untuk memiliki sertifikasi halal pasca berlakunya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Industri Kecil Menengah (IKM) didorong untuk memiliki sertifikasi halal pasca berlakunya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang mulai diterapkan sejak 17 Oktober 2019.
Pemerintah memberikan tenggang waktu selama lima tahun kedepan agar semua IKM mengurus sertifikasi halal tersebut.
Jika dalam lima tahun mendatang belum mengurus sertifikasi halal tersebut, IKM akan terancam sanksi.
Mulai dari peringatan hingga tidak boleh beredar atau dijual. Bahkan bisa masuk ranah pidana jika pelanggaran tergolong karena disengaja.
"Mungkin lima tahun belum tentu cukup. Makanya kami berkoordinasi dengan teman-teman BPJH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama, supaya nanti bagaimana bisa melakukan kegiatan untuk mempersiapkan sertifikasi halal pada para pelaku IKM yang jumlahnya sangat banyak," ujar Sekretaris Ditjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Eddy Siswanto, Selasa (29/10/2019).
• IKM Didorong Segera Sertifikasi Halal, Kemenperin Akan Minta Kemenag Harga Khusus Urus Sertifikasi
• IKM Makanan dan Minuman Serap Banyak Tenaga Kerja, Kemenperin Dorong Pelaku Usaha Manfaatkan Peluang
Data Kemenperin, dari 4,5 juta IKM sebanyak 80 persen didominasi sektor makanan dan minuman.
Dari banyaknya jumlah IKM makanan dan minuman tersebut akan sulit jika semua IKM bisa mengurus sertifikat halal dalam jangka waktu lima tahun.
Salah satu alasannya adalah biaya yang sering kali dikeluhkan oleh pelaku IKM.
Kemenperin pun telah berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk turut membantu terutama dalam masalah pembiayaan.
"Kemenperin dan sejumlah daerah sudah memberikan bantuan. Namun bentuknya bukan gratis penuh, karena beberapa sektor administrasi seperti survei dan pengecekan masih perlu IKM mengeluarkan uang," lanjutnya.
Sejauh ini informasi yang diterima Eddy, setiap tahun rata-rata 500 hingga dua ribu IKM dididorong mendapatkan sertifikat halal. Setiap daerah tidak sama pengajuannya, tergantung kemampuan anggaran masing-masing daerah.