5 Fakta Caleg Gerindra Misriyani Ilyas Dipecat 1 Hari sebelum Dilantik, Menangis Namanya Tak Ada
5 fakta caleg Gerindra Misriyani Ilyas dipecat 1 hari sebelum dilantik, menangis namanya tak ada.
Sebab, sejak 13 Agustus 2019 dirinya sudah mengantongi surat keputusan (SK) KPU yang memuat namanya sebagai caleg terpilih.
• Mobil Dinas Baru Menteri Jokowi Harganya Rp1,5 M, Bandingkan dengan Kendaraan di Era SBY
Namun, sambungnya, dalam surat pemberitahuan dirinya tercantum bahwa surat dibuat pada Agustus 2019.
"Jam 23.00 WIB malam, 23 September, saya mendapatkan kabar bahwa Mendagri tidak memasukkan nama saya sebagai calon yang akan dilantik pada 24 September," ujar Misriyani.
"Di situlah saya sangat syok sekali dan tidak tahu harus bagaimana kecuali menerima kenyataan besoknya saya tidak hadir dalam pelantikan," lanjutnya.
• Profil-Biodata Alue Dohong, Orang Dayak Pertama yang Jadi Wakil Menteri, Tugasnya Terkait Kalimantan
2. Dipecat berdasarkan keputusan PN Jakarta Selatan

Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Sulsel, Idris Manggabarani mengatakan, calon legislator terpilih Partai Gerindra, Misriyani Ilyas, yang dipecat partai sehari menjelang pelantikan anggota DPRD Sulsel berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Idris, keputusan pemecatan Misriyani Ilyas dilakukan oleh DPP Gerindra.
"Jadi itu adalah eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan oleh DPP Partai Gerindra," ujar Idris yang sudah melepas jabatan Ketua DPD Gerindra Sulsel saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019).
Karena keputusan itu, sambungnya, sebagai partai yang patuh hukum, Gerindra melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan kader Partai Gerindra berkekuatan hukum dan Partai Gerindra melaksanakan putusan itu," katanya.
• 5 Fakta Daniel Kaiser, Mantan Suami Susi Pudjiastuti dan Ayah Nadine Kaiser yang Mencuri Perhatian
3. Alasan dipecat partai
Misriyani Ilyas, caleg terpilih yang dipecat Partai Gerindra satu hari jelang pelantikan berdasarkan dengan putusan kabul dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra, Habiburokhman.
Sambungnya, dalam putusan yang diajukan 9 caleg Gerindra, PN Jaksel meminta Gerindra sebagai pihak tergugat untuk menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.
Oleh karenanya, lanjuntya, Gerindra harus menempuh langkah administrasi untuk menindaklanjuti putusan itu.