Kantongi Sabu-sabu, Pemuda Asal Medan dan Pamekasan Ditangkap Polres Sumenep di Kamar Kos
Kantongi sabu-sabu, pemuda asal Medan dan Pamekasan ditangkap Polres Sumenep saat hendak transaksi.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNMADURA.CO, SUMENEP - Ari Irawan (40) alamat KTP Jalan Mawar Nomer 55 Lk. IV Kelurahan Sarirejo, Kota Medan dan Kurniawan Sapta (20) warga Desa Pademawu Timur, Kecamatam Pademawu Pamekasan ini ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Sumenep pada hari Senin (28/10/2019) pukul 23.00 WIB.
Kedua tersangka (Ari Irawan dan Kurniawan Sapta) ini ditangkap oleh petugas Polres Sumenep di tempat tinggal/rumah kos-kosan di Desa/Kecamatan Batuan Sumenep, Madura.
Kedua tersangka yang bukan warga sumenep ini sehari-harinya tinggal di kos-kosan Jalan Mahoni Desa Pangarangan, Kecamatan/Kota Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan jika kedua tersangka ditangkap oleh polisi akibat tersangkut kasus natkotika jenis sabu.
"Benar kedua tersangka ini asal dari luar sumenep, yakni Kota Medan dan Kota Pamekasan," katanya, Rabu (30/10/2019).
• Pakai Sabu-sabu, Oknum PNS Satpol PP Sumenep Ditangkap Polisi
• Ini Daftar 26 Perusahaan yang Buka Lowongan di Pameran Kesempatan Kerja Job Fair 2019 Sumenep
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan, jika kedua tersangka ditangkap dengan sejumlah bukti.
Barang bukti yang berhasil dari kedua tangan tersangka Arie Irawan dan Kurniawan Sapta ini dengan total keseluruhan sebanyak 0,94 gram narkotika jenis sabu.
"Selain itu ada satu buah Hponsel merk OPPO warna ungu bersilkon dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Xeon GT 125 warna hitam No.Pol : L-5437-KU," ungkapnya.
Kedua tersangka ini kata dia, dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.