PPDB Tahun Ajaran 2020, Sederet Sekolah Swasta di Malang Sudah Mulai Buka Pendaftaran Murid Baru
Sekolah swasta sudah membuka PPDB untuk tahun ajaran 2020 nanti. Sejak Oktober 2019, sederet sekolah di Malang sudah pasang spanduk
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sekolah swasta sudah membuka PPDB untuk tahun ajaran 2020 nanti.
Sejak Oktober 2019 sudah ada beberapa sekolah swasta memasang spanduk pembukaan PPDB baik SMP, SMK dan SMA yang ada di Kota Malang.
Rusdi, Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMA Swasta Kota Malang menyatakan sudah mencapaikan izin membuka PPDB ke Dindik Jatim.
"Ya tidak buat sekolah saya saja, tapi juga sekolah swasta lainnya," jelas Rusdi pada suryamalang.com (grup TribunJatim.com), Selasa (29/10/2019).
• Terlibat Pungli PPDB 2017, Mantan Kepala Sekolah SMPN 2 Tulungagung Divonis 20 Bulan Penjara
Sehingga sekolah swasta diperbolehkan dulu membuka PPDB.
"Tapi terserah sekolah swasta apakah menindaklanjuti membuka sekarang atau nanti. Tapi sudah saya sampaikan izinnya," paparnya.
Di SMA Nasional Kota Malang menyatakan membuka sejak September 2019.
Harapannya pada Desember 2019 sudah bisa memenuhi pagu 200 siswa.
"Kemampuan sekolah kami hanya 200 setiap tahunnya," jawab Rusdi.
• SMPN 1 Tulungagung Tambah Pagu Pasca PPDB 2019, Siswa yang Gagal Zonasi Jadi Lolos Atas Usul Dindik
Sedang di SMK Telkom mulai Oktober 2019. Targetnya mendapat 520 siswa.
"Kalau sesuai rencana, mungkin bisa selesai April 2020 nanti," jelas Kepala SMK Telkom Agoes Windarto pada suryamalang.com (grup TribunJatim.com) terpisah.
Target yayasan adalah bisa menjaring 1000 lebih pendaftar agar yang lolos seleksi bisa yang terbaik.
• Tanggapan Orangtua dan Siswa SMP Swasta Soal Sekolah dengan Minim Murid Imbas Sistem PPDB 2019
Sedang di SMK PGRI 3 Kota Malang juga sudah membuka PPDB untuk jalur dies natalis sekolah pada pekan lalu.
Sejumlah siswa dengan mengenakan seragam SMP datang ke sekolah untuk mendaftar.
Sementara itu untuk sekolah negeri masih harus menunggu regulasi Mendikbud mengenai PPDB.
Dimana pada PPDB lalu diberlakukan zonasi.
Sedang untuk sekolah swasta dan madrasah dibawah kemenag tidak ada regulasi zonasi. (Surya/Sylvianita Widyawati)
• PPDB SMA/SMK Sistem Zonasi, Dindik Jatim Sebut Pemerataan Guru dan Sarpras Jadi Evaluasi Utama