Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sah! Jokowi Tanda Tangani Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik Dua Kali Lipat Mulai 2020

Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ini berlaku mulai 2020 dan untuk semua kelas

SURYA/M TAUFIK
Suasana layanan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Sidoarjo. Akhir-akhir ini banyak peserta berniat turun kelas karena iuran akan dinaikkan 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan.

Ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik Mulai 2020, Berikut Rincian Lengkap Biaya Kenaikannya!

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi terhadap seluruh segmen peserta.

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.

1,2 Juta Warga Miskin Jatim Dicoret dari BPJS PBI, Khofifah Koordinasi dengan Kemensos Cocokkan Data

Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut.

Surabaya Bakal Punya Layanan Kesehatan Nuklir di 2020, Warga Bisa Dapatkan Gratis Pakai BPJS

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS di Semua Kelas Naik Mulai 2020

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved