Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik Mulai 2020, Berikut Rincian Lengkap Biaya Kenaikannya!

Iuran BPJS Kesehatan semua kelas mulai 2020 naik. Berikut rincian lengkap biaya kenaikannya

TRIBUNNEWS.COM/LUCKY PRANSISKA
BPJS Kesehatan 

Iuran BPJS Kesehatan semua kelas mulai 2020 naik. Berikut rincian lengkap biaya kenaikannya...

TRIBUNJATIM.COM - Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan naik mulai 2020.

Kenaikan iuran BPJS ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

1,2 Juta Warga Miskin Jatim Dicoret dari BPJS PBI, Khofifah Koordinasi dengan Kemensos Cocokkan Data

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur kenaikan iuran BPJS terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Kenaikan iuran BPJS mulai berlaku 1 Januari 2020.

Berikut rinciannya:

-Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500

-Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000

-Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000

Surabaya Bakal Punya Layanan Kesehatan Nuklir di 2020, Warga Bisa Dapatkan Gratis Pakai BPJS

Selain kenaikan untuk peserta mandiri, diatur juga kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Iuran bagi Peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yaitu sebesar Rp 42.000, naik dari sebelumnya Rp 23.000.

Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019.

Simpang Siur Data Peserta, BPJS Kesehatan Surabaya Minta Warga Perbarui Kepesertaan Sekeluarga

Selain itu, Pasal 30 mengatur kenaikan perhitungan iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri atas ASN, prajurit, Polri.

Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved