4 Cara Turun Kelas Perawatan BPJS saat Iuran Naik Per 1 Januari 2020 selain ke Kantor Terdekat
4 cara turun kelas perawatan BPJS saat iuran naik per 1 Januari 2020 selain ke kantor terdekat.
4 cara turun kelas perawatan BPJS saat iuran naik per 1 Januari 2020 selain ke kantor terdekat.
TRIBUNJATIM.COM - Begini cara turun kelas perawatan saat iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 1 Januari 2020, mendatang.
Presiden Jokowi telah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
• Rekrutmen CPNS 2019 Berbeda Ikuti Perintah Presiden Jokowi, Ada 5 Kriteria Jalur Khusus Jadi PNS
Melansir dari Kompas.com, besaran iuran BPJS yang harus dibayarkan sebesar Rp42.000 per bulan untuk kelas III.
Sementara itu, untuk kelas II adalah sebesar Rp110.000 per bulan dan Rp160.000 per bulan untuk kelas I.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan, kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
"Untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000," ujar Iqbal, dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Kamis (31/10/2019).
• Lem Aibon, Anies Baswedan Salahkan e-Budgeting Gubernur Sebelumnya, Sebut Bukan Sistem yang Pintar
Jika peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), peserya bukan pekerja, atau peserta mandiri BPJS Kesehatan merasa keberatan dengan beban iuran yang naik, ternyata ada cara untuk menurunkan kelas perawatannya.
Diketahui dari buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan menyebutkan perubahan kelas rawat peserta mandiri dapat dilakukan setelah 1 tahun.
Perubahan kelas rawat juga harus diikuti oleh seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga.
Melansir dari Kompas.com, bagi peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan baru berlaku pada bulan selanjutnya.
• e-Budgeting dari Gubernur Sebelumnya Disalahkan Anies Baswedan, Ahok Sebut Justru Cegah Maling
Ada 5 cara yang bisa digunakan untuk peserta BPJS Mandiri yang ingin mengubah kelas rawatnya.
1. Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN ini akan membantu peserta dalam mengubah kelas perawatan.
Peserta tinggal membuka Aplikasi Mobile JKN kemudian klik menu ubah data peserta.