Berita Viral

Sesumbar Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Dihukum Mati Jika Terbukti Memeras Pengusaha

Noel Ebenezer mengaku bersedia dihukum mati jika terbukti memeras pengusaha Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Tayang:
Editor: Torik Aqua
kolase/Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
JELANG TUNTUTAN - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel saat sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemnaker di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026). Ia memberikan respons soal sidang tuntutan yang akan digelar pada 18 Mei 2026. 

Ringkasan Berita:
  1. Noel menyatakan siap dihukum mati jika terbukti memeras pengusaha PJK3 dalam kasus K3 Kemnaker.
  2. Dalam sidang, Noel mengaku bersalah dan menyesal menerima Rp 3 miliar serta motor Ducati.
  3. Kasus bermula dari dugaan praktik pungli sertifikasi K3 yang digelembungkan hingga Rp 6 juta dan menjerat 11 terdakwa.

 

TRIBUNJATIM.COM - Sesumbar eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer menjelang sidang tuntutan.

Pria yang juga disapa Noel Ebenezer itu merupakan Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ia mengaku bersedia dihukum mati jika terbukti memeras pengusaha Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Sidang tuntutan perkara Noel akan digelar pada 18 Mei 2026.

Baca juga: Terdakwa Noel Ebenezer Ngaku Pendukung Prabowo Lalu Sebut Koruptor Pantas Dihukum Mati

"Biarlah majelis hakim yang mengambil keputusan. Kita berharap tetap pada komitmen saya, kalau memang terbukti saya memeras pengusaha PJK3, hukum mati saya," kata Noel kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Namun, jika tidak terbukti, Noel menyatakan perkaranya sebagai sebuah musibah.

Ia meminta hukuman seadil-adilnya.

"Tapi jika tidak, anggap ini sebuah cobaan untuk saya, saya hanya minta hukuman seadil-adilnya. Saya tidak bisa menghindarkan hukuman buat saya kok," ucapnya.

Sementara itu, pada jalannya persidangan hari ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Noel Ebenezer mengaku bersalah di hadapan majelis hakim.

"Berkenaan dengan sikap batin Saudara sebagai seorang Wamen, yang ingin saya tanyakan, pantaskah seorang Wamen menerima pemberian Rp 3 miliar dan Ducati dari seseorang yang Saudara katakan dia orang bermasalah di Kemenaker?" tanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di persidangan.

Menjawab hal itu, Noel mengaku bersalah kepada majelis hakim.

"Iya, saya mengaku bersalah, Yang Mulia," jawab Noel.

Majelis hakim menanyakan apakah dirinya menyesal.

"Sangat menyesal, Yang Mulia. Dan malu saya," ucap Noel.

Duduk Perkara Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kemnaker

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved